Candu Pokemon Go

  • Bagikan
Fitriani, ST.,M.Si (Dosen UHO).Foto: Ist

Oleh : Fitriani, ST.,M.Si (Dosen UHO)

Games bukan hal yang baru ditengah-tengah masyarakat. Berbagai permainan telah ada beberapa puluhan tahun yang lalu, baik skala on line maupun of line. Mulai dari perminan kengkeng, lompat karet, enggo sembunyi, bermain air dan berbagai permainan tradisional lainnya. Kemajuan teknologi mempengaruhi bentuk dan macam permainan, yang tadinya berupa permainan tradisonal yang dimainkan secara nyata bersama teman-teman maka berubah menjadi permainan on line, teman yang dihadapi dalam bermain di dunia maya.

Candu Games

Munculnya berbagai permainan mulai dari permainan tanam-tanam sayur atau berkebun, balap-balapan, mencari dan mengumpulkan uang, maka sekarang masyarakat dihebohkan dengan permainan baru yaitu Pokemon Go. Permainan ini menjadi perbincangan diberbagai negara dan Indonesiapun tak luput dari Pokemon Go. Catatan menunjukkan di Google Play saja, game itu sudah diunduh 100 ribu kali (viva.co.id, 13 Juli 2016). Permainan ini menghebohkan dari anak-anak sampai skala aparat keamanan Negara. Beberapa permainan telah diluncurkan, namun permainan ini menjadi perhatian khusus aparat kemanan Negara. Dalam Koran on line Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengeluarkan aturan untuk tidak bermian pokemon Go dilingkup perkantoran. “Pokemon Go adalah permainan yang mengharuskan mengaktifkan GPS. Hal ini berbahaya bila dimainkan di lingkungan, fasilitas, dan markas kepolisian. Karena akan terekam dan apabila informasi jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab, bisa disalahgunakan.” (Liputan6.com, 20 Jul 2016)

Games ini juga telah memakan korban,, ada beberapa orang yang bermain tanpa memperhatikan jalan, sehingga menabrak kendaraan yang ada didepannya. Kemudian, masuk ke mesjid hanya untuk mencari pokemon bukan untuk melaksanakan sholat sebagai kewajiban bagi umat muslim.

Terkadang terdapat informasi bahwa terdapat seekor pokemon yang langka dan pemain harus berjalan beberapa meter. Bisa saja pokemon langka muncul di minimarket, warung bahkan mesjid dan tempat keamanan Negara.

Fatwa Pokemon

 

Tahun 2001, ulama Mesir berpengaruh, Mufti Besar Nasser Farid Waseel mengeluarkan fatwa yang melarang pokemon. Fatwa itu menyatakan bahwa permainan ini memberikan berbagai efek buruk diantaranya mengajarkan anak-anak berjudi, dan menampilkan simbol-simbol zionis serta masonik. Dan beberapa ulamapun telah menyatakan bahwa permaianan pokemon banyak menghabiskan waktu dan gangguan psikologi (detik-bola.com, Jul 14, 2016).

Fatwa ini nampaknya tidak berpengaruh seiring dengan ketenaran games ini, terbukti, hanya sepekan sejak dirilis, Pokemon Go telah begitu populer di beberapa negara seperti Lebanon, Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), bahkan Mesir. (detik-bola.com, Jul 14, 2016). Hal ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat tidak mengetahui, atau tidak mahu tahu atau tidak ambil pusing karena lebih asyik bermain dan memberikan kepuasan, walaupun harus bermain berjam-jam.

Bijak Memilih Permainan

Patut menjadi perhatian bahwa Pokemon Go bukan hanya sekedar game, tapi juga telah sampai pada taraf melenakan masyarakat. Harus disadari bersama bahwa industry hiburan kapitalis, telah banyak melenakan dan melalaikan waktu, waktu belajar, kerja, bahkan ibadah. Dan tidak mengherankan jika perkantoran dan dunia pendidikan tidak membolehkan bermain games di kantor. Karena jika sudah terlena bermain maka akan berpengaruh pada kinerja. Jangan sampai dengan bermain games, khususnya Pokemon Go, akal sehat sudah tidak berfungsi normal, karena mencari pokemon langka ada yang terjatuh, bahkan kendaraan yang dikendarinya menabrak kendaraan di depannya karena sibuk dengan adroidnya.

Bermian games bukan berarti sesuatu yang diharamkan, selama permainan bersifat edukatif yang dapat menambah pengetahun masyarakat secara nyata maka itu dapat dimanfaatkan dengan bijak. Dan pelaku industry pembuat game telah menyumbangkan hasil karya mreka untuk memudahakn masyarakat belajar. Namun jika pelalu industri menjadikan masyarakat sebagai tumbal pendapatan mereka tanpa peduli dengan kerugian dan kerusakan yang harus ditanggung oleh masyarakat, maka ini menjadi perhatian khusus bagi masyarakat secara umum.

Memang benar, kelihatannya hiburan dan permainan itu menyenangkan dan memberikan hiburan, namun dalam masyarakat kapitalis hiburan dan permainan tidak memperhatikan halal dan haram, pahala dan dosa, tergantung manfaat yang didapatkannya. Sebagai contoh, tidak sedikit umat muslim yang bermain judi on line ataupun game on line yang berbau judi. Ada juga yang menghibur diri dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syara’, sepeti hiburan malam di kafe, night club yang mana hal ini sarat akan narkoba, minuman keras, seks bebas.

Pokemon Go merupakan hiburan dan permainan, jika terlana maka waktu sholat bisa terlewat, jadwal kuliah bisa terlewat. Hiburan dan permainan tidaklah serta merta haram, asal sesuai dengan hukum syara’ maka boleh boleh saja dan tidak melalaikan kita dari kewajiban khususnya seorang muslim serta tidak membahayakan. Wallahu A’lam

  • Bagikan