Capaian Vaksinasi Pemkab Konawe Lampaui Terget Nasional

  • Bagikan
Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand Sapan, meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di Kecamatan Sampara. (Foto: Ist)
Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand Sapan, meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di Kecamatan Sampara. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Konawe berhasil menjalankan program vaksinasi Covid-19 dari pemerintah pusat. Bahkan saat ini pencapaian vaksinasi di Konawe telah mencapai 71 persen melebihi target vaksinasi nasional yakni 70 persen. 

Pencapaian tersebut, berkat sinergitas Pemda Konawe bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI-Polri, serta partisipasi masyarakat untuk melakukan  vaksinasi pun tinggi. Didukung pula inovasi atau program yang dijalankan sebagai daya tarik. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan, jika proses vaksinasi Konawe ini telah mencapai target dan tentunya ini sesuai yang diharapkan dari pemerintah, namun tak berhenti disitu, pihaknya akan terus menggenjot vaksinasi ini hingga akhir tahun 2021.

“Data terakhir warga tervaksin sudah mencapai 70,20 persen, kemudian terget hari ini minimal 2.000 warga dari tujuh kecamatan yang ikut kegiatan ini, dan jika ditambah lagi dengan 2000, berarti naik satu persen, jadi kurang lebih 71 persen capaian perhari ini,” ungkapnya, Selasa (21/12/2021).

Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand Sapan (kiri) meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di Kecamatan Sampara. (Foto: Ist)

Dijelaskannya, jumlah penduduk Konawe sekira 260 ribu orang, sementara target pemberian vaksinasi berdasarkan kuota yang diberikan pemerintah sudah diangka 199.127 orang.

“Dari total jumlah penduduk Konawe, minimal 70 persen dari warga itu harus divaksin demi menciptakan kekebalan kelompok,” katanya.

Lebih lanjut, kata Ferdinand, program vaksinasi ini akan melampui dari target tersebut, mengingat kegiatan vaksinasi massal akan terus dilakukan sesuai intruksi Bupati Konawe.

“Tahun 2022, kita harap vaksin pertama itu 85 persen dan vaksin kedua nanti menyesuaikan jadwalnya,” ujarnya.

Jenderal ASN Kabupaten Konawe itu menambahkan, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 itu sudah ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang wajib vaksin.

“Ada tiga sanksi yang bakal diberikan kepada warga yang wajib vaksin namun menolak untuk divaksin. Tiga sanksi yang diberikan oleh pemerintah, pertama, terkait pelayanan di pemerintahan, kedua, warga penerima bansos, dan ketiga denda,” jelasnya.

Ferdinand pun mengharapkan, adanya kesadaran dari warga itu sendiri untuk melakukan vaksinasi. Karena berdasarkan peraturan presiden nomor 14 tepatnya di pasal 13, itu ada sanksi bagi warga yang menolak di vaksin. Dimana warga yang tidak memiliki sertifikat vaksin itu pelayanannya di tunda sampai ia memiliki sertifikat vaksin, termasuk penerima bansos. (Adv/B)

Laporan: Andi Nur Aris. S
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan