Cara membedakan surat suara pemilihan Tahun 2019

  • Bagikan
surat suara

SULTRAKINI.COM : Komisi Pemilihan Umum Memutuskan Lima desain warna kertas suara dan alat bantu coblos untuk memudahkan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 17 April 2019.

Lima kertas ini mudah membedakanya karena memiliki warna berbeda yaitu warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.

Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar, menerangkan perbedaan warna dan desain surat suara pada pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan Politik kepada masyarakat pemilih.

“Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02 Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra,” kata Bahtiar.

Warna abu-abu untuk surat suara pemilu Presiden dan Wakil presiden. Surat ini berukuran 22×31 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas 2 bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.

Warna kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR, dengan ukuran 51×82 cm jenis kertas yang digunakn HVS 80 gram.

Warna merah surat suara pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Terdapat 9 kategori ukuran, dengan jenis kertas HVS 80 gram.

Warna biru surat suara Pemilu untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD). Surat suara dengan ukuran 51×82 cm dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.

Warna Hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Ini sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan ukuran 51×82 cm jenis kertas HVS 80 gram. Dilansir dari Republika.co.id. Kamis (21/2/2019)

Sumber: Republika.co.id
Laporan: Juliana

  • Bagikan