Cara Pengaduan Terkait Jasa Keuangan ke OJK

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Muhammad Fredly Nasution. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM).
Kepala OJK Sultra, Muhammad Fredly Nasution. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Otoritas Jasa Keungan (OJK) Sulawesi Tenggara, Muhammad Fredly Nasution, mengatakan ada masyarakat belum memahami tata cara aduan terkait jasa keuangan.

Fredly mengatakan kebanyakan aduan yang diterimanya, tidak melaui prosedur yang benar. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keungan (POJK) sebelum melaporkan kepada OJK yang bersangkutan harus terlebih dahalu mengadukan permasalahnya ke tempat pelapor berinvestasi, misalnya di perbankkan.

“Setelah nasabah memberikan pengaduan kepada pihak perbankan, paling lama 20 hari kerja perbangkkan tersebut harus memberikan tanggapan kepada nasabah mengenai aduan tersebut,” ujar Fredly.

Namun ketika hingga 20 hari kerja laporan tersebut belum ditanggapi atau pelapor belum puas atas tanggapan jasa keungan, bisa langsung melaporkan ke OJK.

“Ketika sudah melaui proses tersebut, maka OJK nanti yang akan ditanya langsung kepada pelaku jasa keungan mengenai keluhan nasabahnya,” ugkapnya.

Untuk diketahui periode Januari hingg April 2019 OJK Sultra menerima 16 aduan masyarkat terkait jasa keuangan.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan