Catat! Ini Tugas dan Santunan dari Jasa Raharja

  • Bagikan
Kantor Jasa Raharja

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jasa Raharja merupakan BUMN yang dipercayakan oleh pemerintah, untuk memberikan santunan pada korban kecelakaan lalu lintas, baik pengguna jalan maupun penumpang angkutan umum. Tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja sesuai UU nomor 33 tahun 1964, tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, junto PP nomor 17 tahun 1965, tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan UU nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan, junto PP nomor 18 tahun 1965, tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan.Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Sultra, Nano B. Tjahjono menjelaskan kepada SULTRAKINI.COM mengenai korban yang berhak atas santunan yang dimaksud Undang-undang tersebut. Pertama, setiap penumpang sah dan alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut. Yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.Kedua, setiap orang yang berada di luar angkutan lalulintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalulintas jalan, termasuk kasus tabrak lari (terlebih dahulu dilakukan penelitian atas kebenaran kasus kejadiannya). Contohnya pejalan kaki ditabrak kendaraan bermotor.Nano B. Tjahjono merinci, ada tiga jenis santunan yang diberikan. Yaitu santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan sesuai ketentuan, santunan meninggal dunia, dan santunan cacat tetap.Sementara itu korban kecelakaan yang tidak terjamin adalah, korban atau ahli warisnya yang telah memperoleh jaminan dari salah satu jaminan Jasa Raharja berdasarkan UU nomor 33 atau 34 tahun 1964, kecelakaan tunggal (out off control), bunuh diri, mabuk atau tak sadar, melakukan perbuatan kejahatan, kendaraan ikut perlombaan kecakapan atau kecepatan, serta kecelakaan akibat bencana alam.Bagi para korban kecelakaan lalulintas yang ingin memperoleh santunan Jasa Raharja, bisa mengubungi kantor Jasa Raharja terdekat, mengisi formulir yang telah disiapkan, baik dalam hal korban luka-luka maupun meninggal dunia.\”Kepada pengguna lalu lintas jalan agar selalu berhati-hatilah di jalan dan patuhi peraturan rambu lalulintas,\” pesan Nano saat ditemui, Selasa (23/2/2016).Selama bulan Januari 2016, Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalulintas dengan total Rp833.251.039. Dengan rincian, korban meninggal dunia sebesar Rp519 juta, luka-luka sebesar Rp313.001.039, dan cacat tetap Rp1.250.000.Berikut rincian besaran nilai santunan bagi korban kecelakaan lalulintas.
– Untuk darat/laut, meninggal dunia Rp25 juta, cacat tetap Rp25 juta, perawatan Rp10 juta, dan biaya pemakaman Rp2 juta.
– Untuk udara, meninggal Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta, perawatan Rp10 juta, dan biaya pemakaman Rp2 juta (yang tidak mempunyai ahli waris).\”Kami harap bagi penumpang umum, agar memiliki tiket dalam perjalan dan dipastikan terdaftar pada manifest penumpang,\” tutupnya.(B)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan