Catatan Merah KPUD Muna Dalam Rekrutmen PPK dan PPS

  • Bagikan
Komisioner KPUD Muna, Suleman Loga. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Sebanyak 110 PPK dan 450 PPS akan direkrut Komisi Pemilihan Umum Daerah Muna untuk dipersiapkan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara 2018. Namun, KPUD Muna memberikan catatan merah bagi mereka yang pernah terlibat di Pilkada 2015 yang dipastikan gugur.

Komisioner KPUD Muna, Suleman Loga mengungkapkan PPK dan PPS dibentuk tujuh bulan masa kerja sebelum Pilgub 2018 dan berakhir dua bulan setelahnya. Sementara yang pernah menjabat badan adhoc dengan integritas bermasalah menjadi perhatian serius pihaknya.

“Kalau melakukan pendaftaran boleh saja, tapi berdasarkan data yang dimiliki pada Pilkada lalu, kita panitia untuk tidak pakai lagi, karena kinerja dan integritas mereka dianggap tidak baik. Sebab, KPU menjaring PPK dan PSS punya independensi. Kita juga minta tanggapan dari masyarakat untuk menilai calon yang kita loloskan,” kata Suleman Loga kepada SultraKini.Com di ruang kerjanya, Jumat (13/10/2017).

Proses pengembalian berkas dilakukan mulai 13-18 Oktober 2017 di kantor KPUD Muna. Sebagai syarat para calon harus melengkapi surat keterangan berbadan sehat, pas foto 4X6 sebanyak dua lembar, surat keterangna bebas naskoba, bebas pidana serta mengisi formulir tentang kesetiaan anggota. Nantinya pihak KPUD akan merekrut 110 orang PPK dari 22 kecamatan dengan klasifikasi setiap kecamatan mewakili 12 orang. Sementara PPS sebanyak 450 orang dari 150 kelurahan/desa dengan klasifikasi tiga orang.

“Setelah itu, kita lakukan penelitian administrasi dokumen para peserta. Kemudian diumumkan. Selanjutnya, PPK mengikuti ujian tulis dan wawancara. Sementara PPS ikut interview (wawancara) saja. Kalau lolos,” jelas Suleman.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan