Cegah Covid-19, Dishub Buteng Wajibkan Sopir Angkot Pakai Masker

  • Bagikan
Kepala Dinas Perhubungan Buton Tengah, La Ode Darmawan Hibali. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH- Untuk mencegah penyebaran covid-19 di Buton Tengah, Dinas Perhubungan Buteng mengharuskan seluruh sopir angkot yang beroperasi di wilayah Buton Tengah untuk menggunakan masker saat bekerja.

Kepala Dinas Perhubungan Buton Tengah, La Ode Darmawan Hibali, mengatakan aturan tersebut berdasarkan pada putusan Dirjen Perhubungan Darat Republik Indonesia No 0051140050 / 2020 yang mewajibkan seluruh sopir kendaraan untuk menggunakan masker, selain mewajibkan para sopir, aturan tersebut juga berlaku bagi para penumpang yang hendak menggunakan kendaraan umum.

“Iya, berdasarkan aturan itu juga dari arahan pak bupati, makanya kita tidak bosan-bosan untuk mengingatkan para sopir,” ucapnya saat ditemui di kantornya, Senin (13/04/2020).

Derwanan mengatakan sopir angkot yang tidak mematuhi aturan tersebut tidak diberi izin masuk terminal dan tidak bisa mengambil penumpang.

Sementara itu, terkait dengan penutupan pintu masuk di wilayah Buton Tengah, pihaknya belum akan melakukan hal tersebut. Ia berdalih bahwa saat ini wilayaha Buton Tengah masih belum masuk daerah zona merah penularan covid 19. Namun, terkait dengan hal tersebut, ia menuturkan bahwa pihaknya bersama dengan tim Gugus Covid-19 Buteng akan terus melakukan pengawasan, terutama terhadap para pendatang yang berasal dari luar daerah.

“Kalau pembatasan seperti itu, kita belum bisa lakukan sekarang tapi nanti tetap kita akan kaji, apakah hanya logistik yang boleh masuk atau para pendatang juga,” tambahnya.

Laporan: Agusrianto
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan