Cegah Korupsi di Lingkup Pemkot Kendari, BPKP Ungkap Gone Theory

  • Bagikan
Jajaran Korpri Kota Kendari bersama narasumber usai penyuluhan pencegahan korupsi bagi anggota Korpri di lingkup Pemkot Kendari, Kamis (9/8/2018). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Jajaran Korpri Kota Kendari bersama narasumber usai penyuluhan pencegahan korupsi bagi anggota Korpri di lingkup Pemkot Kendari, Kamis (9/8/2018). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sekretariat Dewan Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Kendari, melakukan langkah-langkah antisipasif dini korupsi melalui penyuluhan pencegahan korupsi bagi anggota Korpri lingkup Pemerintah Kota Kendari di aula kantor Wali Kota Kendari, Kamis (9/8/2018). Upaya ini diapresiasi sebagai bentuk komitmen bersama mencegah adanya korupsi dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Kita sebagai abdi negara dituntut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggungjawab dalam berbagai bidang pekerjaan atau kegiatan,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Indra Muhammad.

Pencegahan tindak pidana narkoba di lingkup pemerintahan, ditekankan Amir Mahmud Moita selaku Sekertaris Dewan Korpri Kota Kendari sebagai harapan Presiden RI. Ini juga memberikan peringatan maupun kehati-hatian pegawai dalam melakukan tugas melayani masyarakat agar tidak terjerumus ke tindakan korupsi.

“Kami coba mengkaji bahaya dari korupsi itu seperti apa sehingga anggota Korpri lebih mengerti dan memahami tentang undang-undang pencegahan korupsi itu dan upaya pencegahannya,” terang Amir.

Langkah ini pun didorong pihaknya melalui penyuluhan dan menghadirkan narasumber dari Kepala BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Koordinator Pengawas (Korwas) Bidang APD I BPKP Sultra, Kepala Inspektorat Kota Kendari, dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Kendari.

Koordinator Pengawas (Korwas) Bidang APD I BPKP Sultra Listiyono, menerangkan ada banyak penyebab orang melakukan korupsi, tapi ada empat hal yang utama disebut dengan Gone Theory, yaitu orang keserakahan (Greeds) ada kesempatan (Opportunities), terpepet kebutuhan (Needs), dan orang korupsi karena kemungkinan untuk diungkapkan kecil (Exposures).

Menurutnya, sejumlah cara dapat dilakukan sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi, yakni preventif dengan pembangunan sistem pengendalian internal, edukatif dengan melalui pendidikan, sosialisasi, maupun gerakan anti korupsi dan represif melalui investigasi audit.

“Upaya pencegahan yang kita lakukan di BPKP itu, bekerjasama dengan KPK. Di KPK ada direktorat pencegahan dengan melakukan supervisi di pemda-pemda. Kami dalam posisi membantu men-support Pemda mencegah peluang-peluang terjadinya risiko korupsi di Pemda,” jelas Listiyono.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan