CEK FAKTA: OJK Tidak Menyediakan Bantuan Pelunasan Pinjol

  • Bagikan
Hoax Bantuan Pelunasan Pinjol
Hoax Bantuan Pelunasan Pinjol

SULTRAKINI.COM: Sebuah artikel menginformasikan soal bantuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melunasi pinjaman online atau pinjol. Artikel soal bantuan OJK untuk melunasi pinjol disebarkan oleh akun Facebook dengan narasi sebagai berikut: “Assalamualaikum. Teman-Teman, mudah2an Lampiran ini bisa menjadi jalan keluar dan setidaknya meringankan…Silahkan dicoba,” tulis salah satu pengguna Facebook, pada Jumat (19/1/2024).

Sementara berikut judul yang disebarkan: Nasabah Galbay Bisa Tidur Nyenyak, Kini Ada Bantuan Melunasi Utang Pinjol dari OJK, Begini Syaratnya.

CEK FAKTA:

Sebuah postingan di Facebook membagikan informasi bahwa OJK memberikan bantuan bersyarat untuk melunasi hutang dari nasabah peminjaman online.

Namun seperti yang dilansir dari Kompas.com. OJK membantah soal bantuan bagi masyarakat untuk melunasi jeratan pinjol. Artikel yang beredar menyebutkan sejumlah dokumen sebagai syarat menerima bantuan.

“Marak beredar informasi adanya Program Bantuan OJK untuk melunasi utang pinjol dengan mengajukan dokumen persyaratan. Faktanya informasi ini hoaks,” tulis OJK, Kamis (18/1/2024), dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia.

KESIMPULAN:

Artikel soal bantuan OJK untuk melunasi utang atau pinjol merupakan hoaks. OJK membantah soal dokumen persyaratan bantuan pelunasan pinjol seperti yang disebutkan dalam artikel. Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh dan mempercayai informasi yang tidak valid, serta selalu memverifikasi sumber informasi sebelum menyebarkannya.

REFERENSI:

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/01/19/130100482/-hoaks-ojk-berikan-bantuan-untuk-lunasi-pinjol

https://cekfakta.com/focus/15566

  • Bagikan