Cek! Jadwal Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Tiga Daerah Pelaksana Pilkada

  • Bagikan
Anggota KPUD Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Bane. (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorang di tingkat kabupaten dan kota berbeda dengan waktu untuk calon gubernur dan wakil gubernur, sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018.

Merujuk pada aturan tersebut, waktu penyerahan syarat dukungan untuk kabupaten dan kota ditetapkan 25-29 November 2017. 

Di waktu 25 November-1 Desember 2017 juga, KPU kabupaten/kota akan melakukan penelitian jumlah dukungan dan sebarannya. Termasuk diantara waktu itu, tepatnya 25 November-8 Desember 2017 dilakukan penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda.

“Untuk tahapan selanjutnya sama dengan tahapan pada pemilihan gubernur. Perbedaannya hanya di situ,” jelas Anggota KPUD Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Bane di ruang kerjanya, Rabu (22/11/2017).

Di Sulawesi Tenggara terdapat dua kabupaten dan satu kota melaksanakan pemilihan kepala daerah, yakni Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kota Baubau.

Untuk dukungan calon nonpartai di pemilihan wali kota Baubau, minimal mengantongi 11.427 pemilih atau sepuluh persen dari 114.266 pemilih yang merupakan DPT Pilwali Baubau. Jumlah dukungan ini minimal tersebar di lima kecamatan dari delapan kecamatan yang ada di wilayah itu.

Sementara calon independen di pemilihan bupati Kolaka minimal mendapatkan dukungan 16.488 pemilih atau sepuluh persen dari 164.877 DPT Pilbup Kolaka. Jumlah dukungan ini mesti tersebar paling tidak di tujuh kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di kabupaten Kolaka.

Sedangkan calon di pemilihan bupati Konawe paling tidak mendapatkan dukungan 16.677 pemilih dari sepuluh persen DPT Konawe yang berjumlah 166.764. Angka tersebut mesti tersebar di 12 dari 23 kecamatan yang ada di Konawe.

“Dukungan itu akan diverifikasi baik secara administrasi maupun secara faktual. Secara faktual ini semua dukungan disensus. Jadi bukan ditarik sampel tapi semuanya didatangi,” tandas Iwan Rompo.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan