Cek Obat Tradisional Segera, BPOM Temukan Bahan Berbahaya di 53 Produk Ini

  • Bagikan
Kepala BPOM, Penny Lukito. (Foto: Dok BPOM)

SULTRAKINI.COM: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk obat tradisional berbahan kimia atau bahan berbahaya bagi kesehatan. Jumlahnya fantastik, yaitu 53 obat tradisional.

Sebanyak 53 obat tradisional temuan BPOM dikatakan berbahaya karena mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin yang menggangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernapas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.

“Modus penambahan BKO, berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan Covid19,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani mewakili Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito dikutip dari BPOM pada Selasa (2/11/2021).

Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra Sinica atau Ma Huang, yang lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Tanpa Izin Edar.

Ephedra Sinica pada obat tradisional digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan Covid-19.

Ephedra Sinica adalah salah satu bahan dilarang dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan sesuai Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka, serta Peraturan Badan POM Nomor 11 tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.

Produk obat tradisional yang mengandung Ephedra Sinica tidak menurunkan angka kematian dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif. Penggunaan Efedra malah dapat membahayakan kesehatan, yaitu mempengaruhi sistem kardiovaskuler, bahkan dapat menyebabkan kematian.

Selain kedua jenis bahan kimia tersebut, BPOM menemukan bahan kimia lainnya pada tahun-tahun sebelumnya, yaitu Sildenafil Sitrat dan turunannya, Tadalafil, Deksametason, Fenilbutason, Alopurinol, Prednison, Parasetamol, Asetosal, Natrium Diklofenak, Furosemid, Sibutramin HCl, Siproheptadin HCl, dan Tramadol.

Berikut 53 daftar Obat Tradisional yang mengandung bahan berbahaya:

  1. Lianhua Qingwen Jiaonang, mengandung Efederin HCI dan Pseudo efedrin HCI (masih diizinkan beredar);
  2. Chuanpect Pil, mengandung Efederin HCI dan Pseudo efedrin HCI (nomor izin edar dibatalkan);
  3. Forvidna, mengandung Efederin HCI dan Pseudo Efedrin HCI (nomor izin edar dibatalkan);
  4. Ji Zhi Tang Jiang, mengandung Efederin HCI dan Pseudo Efedrin HCI (nomor izin edar dibatalkan);
  5. Tabib Guna Gemuk Sehat Sempurna, mengandung Siproheptadin HCI (tidak terdaftar di BPOM);
  6. Jamu Jawa Dwipa Cap Rempah Dewa Pegal Linu, mengandung Deksametason (nomor izin edar dibatalkan);
  7. Jamu Jawa Dwipa Cap Klanceng Sakti Putra Pegal Linu, mengandung Fenilbutason dan Parasetamol (nomor izin edar dibatalkan);
  8. Jawa Sehat, mengandung Fenilbutason dan Parasetamol (nomor izin edar dibatalkan);
  9. Racik Sewu, mengandung Deksametason (nomor izin edar dibatalkan);
  10. Kunci Wasiat, (kemasan botol kaca), mengandung Deksametason (nomor izin edar dibatalkan);
  11. Kunci wasiat (kemasan saset), mengandung Deksametason (nomor izin edar dibatalkan);
  12. Kunci Wasiat (kemasan botol plastik), mengandung Deksametason (nomor izin edar dibatalkan);
  13. Kunci Sejati (kemasan botol plastik), mengandung Deksametason (nomor izin edar dibatalkan);
  14. Angger Waras, mengandung Deksametason (nomor izin edar dibatalkan);
  15. Bio Nervee, mengandung Deksametason (nomor izin edar dibatalkan);
  16. Jamu Dewo, mengandung Deksametason (nomor izin edar dibatalkan);
  17. Jamu Dewo Less Sugar, mengandung Deksametason (nomor izin edar dibatalkan);
  18. Elang Mas, mengandung Deksametason (nomor izin edar dibatalkan);
  19. Jamu Dua Singa, mengandung Deksametason (nomor izin edar dibatalkan);
  20. Pegal Linu Cap Akar Daun, mengandung Parasetamol dan Deksemetason (nomor izin edar dibatalkan);
  21. Winata (kemasan blister), mengandung Parasetamol dan Deksemetason (nomor izin edar dibatalkan);
  22. Winata (kemasan botol), mengandung Alokurinol (nomor izin edar dibatalkan);
  23. Jamu Tradisional Kumbang Mas, mengandung Parasetamol (tidak terdaftar di BPOM);
  24. Rempah Alam Papua Buah Merah, mengandung Parasetamol (tidak terdaftar di BPOM);
  25. Sari Kulit Manggis Asam Urat, mengandung Parasetamol (tidak terdaftar di BPOM);
  26. Sinatren, mengandung Deksemetason, Prednison, dan Paracetamol (tidak terdaftar di BPOM);
  27. Bintang Dua Mustika Dewa, mengandung Parasetamol (tidak terdaftar di BPOM);
  28. Away Tablet, mengandung Parasetamol (tidak terdaftar BPOM);
  29. Gan Mau Tong tablet, mengandung Na Diklofena (masih diizinkan beredar);
  30. Maximan, mengandung Hidrokshithiohomo Sildenafil (nomor izin edar dibatalkan);
  31. Big Penis, mengandung Sildenafil Sitdrat (tidak terdaftar BPOM);
  32. Black Gorilla, mengandung Sildenafil Sitdrat (tidak terdaftar BPOM);
  33. Black Panther, mengandung Sildenafil Sitdrat (tidak terdaftar BPOM);
  34. K.L.G Pills, mengandung Sildenafil Sitdrat (tidak terdaftar BPOM);
  35. One Night Love, mengandung Sildenafil Sitdrat (tidak terdaftar di BPOM);
  36. Singa Super On, mengandung Sildenafil Sitdrat (tidak terdaftar di BPOM);
  37. Buaya Jantan, mengandung Sildenafil Sitdrat (tidak terdaftar di BPOM);
  38. Kat Lelaki Genotan, mengandung Sildenafil Sitdrat (tidak terdaftar di BPOM);
  39. Urat Seribu, mengandung Sildenafil Sitdrat (tidak terdaftar di BPOM);
  40. Perkasa Wali, mengandung Sildenafil Sitdrat dan Kofein (nomor Eedar dibatalkan);
  41. Arizon, mengandung Sildenafil Sitdrat, Tadalafil, Parasetamol (tidak terdaftar BPOM);
  42. JKReks, mengandung Hidriksithio Homosildenafil, dan Hidroksihomo Slidenafil (tidak terdaftar BPOM);
  43. Lig-On, mengandung Hidriksithio Homosildenafil, dan Hidroksihomo Slidenafil (tidak terdaftar BPOM);
  44. Paloma, mengandung Sildenafil Sitrat (tidak terdaftar BPOM);
  45. Parsi, mengandung Tramadol (tidak terdaftar BPOM);
  46. Tawon Liat kapsul, mengandung Asetosal (tidak terdaftar di BPOM);
  47. Chinese Zhigenduan, mengandung Asetosal dan Parasetamol (tidak terdaftar BPOM);
  48. Zhigenduan, mengandung Furosemid (tidak terdaftar di BPOM);
  49. ODD Bodha, mengandung Sibuttramin HCI (tidak terdaftar BPOM);
  50. ODD Booster, mengandung Sibuttramin HCI (tidak terdaftar BPOM);
  51. RD Pelangsing Herbal Original (kemasan botol bulat), mengandung Sibuttramin HCI (tidak terdaftar BPOM);
  52. RD Pelangsing Herbal Original (kemasan botol segi empat), mengandung Sibuttramin HCI (tidak terdaftar BPOM);
  53. Ginseng Kian Pi pil, mengandung Siprohetadin HCI (tidak terdaftar di BPOM mencantumkan Nomor izin edar fiktif)

Berdasarkan hasil sampling dan pengujian periode Juli 2020 hingga September 2021, BPOM menemukan sebanyak 53 item produk obat tradisional, satu item suplemen kesehatan mengandung BKO, serta 18 item produk kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.

(Baca juga: BPOM Temukan 18 Kosmetik Berbahan Berbahaya, Ini Daftarnya)

Laporan: Sita Cahyani dan Ririn Alvionita Arfan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan