Diduga Cemari Lingkungan, Izin PT. Golden Prima Diminta Dicabut

  • Bagikan
Hearing di ruang rapat DPRD Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Hearing di ruang rapat DPRD Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Front rakyat Wakatobi meminta pemerintah daerah segera mencabut izin operasional aspalth mixing plant (AMP) PT. Golden Prima yang berlokasi di Desa Sombu, Kecamatan Wangi-wangi.

Massa front yang terdiri dari Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Pemikir Kiri (GMPK), dan Gerakan Revolusi Kiri (GRI) melakukan aksi long mars dari bundaran Mandati hingga Kantor Bupati Wakatobi, kemudian dilanjutkan ke DPRD Wakatobi.

Salah seorang orator aksi, Dariono, meminta Pemda dan DPRD Wakatobi mengambil langkah tegas terkait aktivistas PT. Golden Prima, karena telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan Wakatobi.

Hal yang sama diungkapkan kuasa hukum warga Desa Sombu, Jayadin La Ode, saat hearing di DPRD Wakatobi. Menurutnya aktivitas PT. Golden Prima sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat sekitar terutama Desa Sombu dari sisi kesehatan.

Kata Jayadin, sudah seharusnya Pemda Wakatobi mencabut izin operasional perusaan tersebut karena dari letak lokasi AMP sudah tidak sesuai dengan zona kawasan.

“Desa Sombu itu masuk dalam kawasan pariwisata, dan lokasih AMP tersebut masuk dalam kawasan Area Penggunaan Lain (APL). Di mana dalam APL hanya bisa untuk bangunan rumah dan perkantoran, bukan industri,” ungkapnya.

Ia menambahkan pembuangan limbah B3 yang dihasilkan dari AMP tidak dikelola secara baik, namun hanya dibuang ke tanah begitu saja. “Pengelolaan limbah B3 ini kan harus ditugaskan ke perusahaan yang khusus menangani pengelolaan limbah B3, tapi kenyataannya mereka buang ke tanah begiti saja,” papanya.

Apalagi, cerobong asap mesin AMP PT. Golde? Prima tidak sesuai standar. “Jadi ini sudah layak dicabut izin operasionalnya,” katanya

Jayadin menjelaskan, PT. Golden Prima bukan saja melakukan kejahatan lingkungan di Wakatobi, namun juga melakukan kejahatan manusia, dimana akibat aktivitas perusahaan tersebut membuat masyarakat sekitar kesehatannya terganggu. Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan menggugat secara perdata di pengadilan negeri.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Fraksi Asri, La Moane Sabar, menerankan pihaknya akan menangani persoalan tersebut. “Karena proyek besar pemerintah bukan bangun jalan, maupun bangunan tinggi tapi kesehatan masyarakat yang menjadi utama,” ujarnya.

Ia menegaska, jika aktivitas PT. Golden Prima tidak sesuai aturan, maka sudah selayaknya izin operasionalnya dicabut.

Setelah melalui diskusi panjang, rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Wakatobi, Sudirman A. Hamid ini melahirkan beberapa rekomendasi diantaranya DPRD Wakatobi menyetujui dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Front Rakyat Wakatobi. DPRD akan memanggil OPD Wakatobi untuk membicarakan persoalan tersebut. Kemudian DPRD akan turun langsung memantau aktivitas AMP PT. Golden Prima.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan