Cerita Istri PNS Mengadu ke Pemda Wakatobi Karena Tidak Dinafkahi Suaminya

  • Bagikan
Siti Surtin Nurmina dan anaknya bersama pengacaranya, Jayadin La Ode diterima oleh Asisten II, Muh. Ihksan. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Merasa tidak dinafkahi oleh suaminya, Siti Surtin Nurmina (26) warga Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi mengadu kepada Arhawi selaku Bupati setempat, Jumat (8/9/2017).

Pengaduan Surtin, guna menuntut adanya sanksi tegas melalui Pemda dikarenakan suaminya merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Wakatobi. Disisi lain, suaminya bernama Ahmad Amirudin tak lagi berkantor lebih dari setengah tahun lamanya.

“Saya dan kedua putri saya yang masih berusia 6 dan 7 tahun, diterlantarkan oleh suami saya sejak November 2016,” kata Surtin.

Dia juga telah melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Wakatobi. Namun Ahmad Amirudin terus mangkir dari panggilan penyidik.

“Jadi saya meminta Bupati Wakatobi agar memberikan sanksi tegas kepada suami saya, karena dia PNS di Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Wakatobi,” terang Surtin.

Surtin bercerita, penelantaran dirinya dan anaknya berawal pada Juli 2016. Ketika itu, Ahmad Amirudin meminta persetujuan kepadanya untuk mengambil kredit di bank senilai Rp 100 juta dengan jaminan sertifikat rumah. Tetapi yang terjadi, usai uang didapatkan kabar keberadaannya tak terdengar lagi. Akhirnya rumah pun disita oleh pihak bank.

“Dia beralasan uang itu mau digunakan untuk pekerjaan proyek kantor di Ereke, Buton Utara. Tapi ternyata kami dibohongi,” ujarnya.

Dijelaskan Pengacara Pelapor, Jayadin La Ode, dirinya telah menerima surat dari instansi tempat suami Surtin bekerja yang menerangkan ketidakaktifan berkantor sejak 31 Desember 2016 sampai sekarang.

“Ahmad Amirudin ini selain tidak bertanggungjawab kepada negara, dia juga tidak bertanggungjawab terhadap anak dan istrinya. Jadi sudah sepantasnya Bupati memberikan Ahmad Amirudin sanksi,” ucap Jayadin.

Saat melakukan pengaduan atau pelaporan tersebut, Siti Surtin Nurmina yang didampingi pengacaranya tersebut, diterima oleh Asisten II, Muh. Ihksan, dikarenakan Bupati masih berada di luar daerah.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan