Cinta 80 juta, antara Duit dan Duka

  • Bagikan
Mariana, S.sos

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua mucikari. Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp25 juta untuk sekali kencan. dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah mucikari yang berasal dari Jakarta Selatan, berinisial TN (28) dan ES (37). Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol. Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan, kedua tersangka biasa mempromosikan artis dan selebgram melalui akun instagram-nya, terkait jasa layanan prostitusi. Yusep pun menduga, banyak artis dan selebram yang terlibat dalam prostitusi online tersebut. (REPUBLIKA.CO.ID, Ahad 06 Jan 2019).

Kasus prostitusi Publik Figur bukanlah kasus baru terjadi di tanah air, sebab telah ada kasus –kasus sebelumnya, kasus ini akan terus terjadi selama hedonisme dan materialisme menjadi standar dalam berfikir dan standar dalam beraktivitas sebab apapun yang bernilai materi tinggi maka sah untuk dilakukan, bahkan popularitas menjadi daya tarik dan daya jual tinggi untuk dijual di pasar libido, sayangnya banyak dari orang-orang populer bahkan tidak merasa cukup dengan apa yang dia miliki , kesenangan dan materi telah menjerat manusia dalam kebebasan tanpa batas meskipun dengan menjual kehormatan diri. Begitupun sistem telah membentuk pola khas dalam masyarakat dari aspek pemikiran, perasaan dan aturan, dalam hukum positif di negeri ini kasus perzinaan yang dilakukan atas dasar suka sama suka dan bukan di bawah umur tidaklah menjadi persoalan sebab buktinya yang dijerat hukum dalam kasus prostitusi online hanyalah penghubung antara penjual dan pembeli, sedangakan penjual dan pembelinya tidak terjerat dalam hukuman, inilah salah satu sebab mengapa kasus prostitusi artis ini akan terus berlanjut sebab aturan atau sistem hukumnya tidak memberi efek pada pelaku perzinaan.

Cinta bayaran antara Duit dan Duka

Setelah boomingnya kasus artis dengan nilai 80 juta maka berbagai pro kontra pun bermunculan, ada yang mendukung perbuatan sang artis dengan mengapresiasi value/ nilai diri sang artis sehingga orang-orang mau membayar tinggi di atas harga pasar regular, padahal seorang istri saja diberi uang bulanan 10 juta sudah merangkap jadi koki, tukang bersih-bersih, babysitter,dll. Jadi sebenarnya ini bukan lagi terkait harga tapi aturan yang rusak tercermin dari pola pikir masyarakat yang bermasalah, sebab sebagian orang justru menilai perbuatan perzinaan yang dlakukan sang artis adalah nilai diri yang tinggi yang bahkan kedudukan Ibu/Istri lebih rendah dibandingkan dengan para pelaku zina, inilah dukanya sebab menyamakan kedudukan terhormat Ibu/Istri dengan para pelaku zina adalah sebuah kecelakaan berfikir.

Akar persoalan yang menimpa masyarakat saat ini disebabkan oleh sistem atau aturan yang rusak yang berasal dari ide kapitalisme yang melahirkan sikap materialis, berikutnya dalam aktivitasnya di pengaruhi oleh sekularime sehingga kebebasan atau liberalisme menjadi pengokohnya lahirlah kemudian sikap hedonisme yang mau senang saja dan permisivisme serba boleh dengan asas manfaat yang dapat menghasilkan keuntungan berupa materi, perpaduan dari semua itulah yang memunculkan banyak logika sesat, bahkan sang pelaku zina pun beranggapan bahwa hasil dari menjual diri adalah rezeki, begitupun sang pembeli menganggap biasa saja bayaran yang dikeluarkan apalagi berzina dengan publik figur dan orang-orang populer, sebagian orang pun menganggap bahwa itu adalah nilai diri sang penjual yang memiliki tarif tinggi, dan bahayanya lagi bahwa aturan tak dapat menjerat sang penjual diri dan pembeli pada hukum yang layak mereka peroleh padahal efek yang ditimbulkan dari perzinaan itu sangat luar biasa, mulai dari kehancuran keluarga, dekadensi moral,pembunuhan manusia melalui proses aborsi, merebaknya penyakit menular seksual hingga ke HIV/AIDS, dan terlebih lagi kehancuran generasi bangsa dan rusaknya psikologis masyarakat.

Sebab jika banyak perempuan beranggapan melacurkan diri dengan harga yang fantastis lebih mulia dari menikah dan menjadi Istri maka akan ada kampanye anti pernikahan begitupun manusia tak akan lagi menghormati harga diri dan kehormatan perempuan, kedudukan Ibu menjadi tak berarti dan tidak dihargai, perempuan akan dihinakan dengan harga yang sangat rendah yang hanya diposisikan sebagai pemuas birahi dengan bayaran sejumlah receh, midset berfikir seperti ini yang seharusnya dihilangkan sebab posisi perempuan adalah posisi mulia sebagai pencetak generasi terdidik, ditangan perempuanlah suatu Negara itu maju sebab jika perempuannya rusak maka pasti Negara juga ikut binasa sebab bagaimana mungkin perempuan hebat dapat mencetak generasi cerdas dan berkualitas penopang Negara jika perempuannya hanya mau dinilai dari recehan.

Aturan yang cerdas dari Negara sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan perempuan dan keluarga dari jeratan materialisme dan hedonisme, sebab jika Negara abai terhadap persoalan ini maka bukan tidak mungkin Negara akan berada dijurang kehancuran melalui tipu muslihat perang proxy dengan menghancurkan keluarga, sebab perzinahan yang dibiarkan akan membuka cela bagi terjadinya perselingkuhan dan ini akan menghancurkan keluarga bagi mereka yang telah menikah, ketika keluarga tidak harmonis maka akan berefek pada gangguan psikologis anak-anak, hilangnya fungsi afeksi dan sosialisasi dalam keluarga, sehingga bisa jadi seluruh anggota keluarga terjebak pada prilaku menyimpang. Begitupun ketika masyarakat cuek tidak peduli dengan keadaan karena menganggap yang penting bukan menimpa dirinya, ini juga berbahaya bagaimanapun kokohnya bangunan masyarakat jika kemaksiatan terus-menerus disuguhkan maka sesuatu yang tadinya luar biasa menjadi biasa karena adanya pembiasaan dan pembiaran maka perzinahan pun dianggap biasa bahkan bisa jadi menyerang psikologis masyarakat dengan membenarkan perzinaan atau bahkan akan mencontoh perbuatan maksiat karena menganggap itu bukanlah kejahatan. Efek selanjutnya jika kemaksiatan perzinaan dibiarkan maka akan meningkatkan kasus pelecehan seksual, pemerkosaan, dan lain-lain.

Ini akan merusak moral masyarakat dengan menganggap bahwa yang penting dapat menghasilkan uang yang banyak apapun dilakukan begitupun memuaskan nafsu libodo sah-sah saja dengan siapapun dengan cara apapun. Padahal pemuasan nafsu libodo pada siapa saja akan menyebabkan menyebarnya penyakit menular seksual hingga ke HIV/AIDS yang menjadi bom waktu karena kasusnya terus menerus naik, berikutnya meningkatnya kasus pembunuhan manusia melalui proses aborsi karena wanita pezina tak menginginkan kehamilan dan anak melalui perbutan zinanya. Selanjutnya adalah kehancuran Negara karena rusaknya moral masyarakat, sebab masyarakat yang sakit pemikiran ,sakit kejiwaan, sakit fisik dan sakit tingkah laku tak akan akan dapat membangun peradapan yang cemerlang. Karena itu harus ada upaya riil untuk memberantas perzinaan sehingga tidak merusak setiap elemen dimasyarakat maupun Negara.

Tanda Akhir Zaman, Marak Perzinaan

Dari sahabat Anas bin Malik mengatakan pada Qotadah,”Sungguh saya akan mengabarkan pada kalian sebuah hadits yang tidak kalian dengar dari orang-orang sesudahku. “Di antara tanda-tanda hari kiamat adalah: sedikitnya ilmu dan tersebarnya kebodohan, merebaknya perzinaan, wanita akan semakin banyak dan pria akan semakin sedikit, sampai-sampai 50 wanita hanya diurus oleh 1 orang laki-laki.” (HR.Bukhari). Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang sesuatu apakah yang terbanyak yang dapat memasukkan manusia ke dalam surga?. Beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan akhlak yang baik”. Beliau juga ditanya tentang sesuatu apakan yang terbanyak yang dapat memasukkan manusia ke dalam neraka?. Beliau menjawab, “Mulut dan farji (kemaluan)”. (HR at-Turmudziy: 2004, Ibnu Majah: 4246 dan Ahmad: II/ 291, 392, 442)

Perzinaan dulu yang masih tabu diperbincangkan, sekarang justru menjadi bumbu pembicaraan yang digemari orang. Masyarakat seolah sudah menganggapnya hal yang biasa dan sebuah kewajaran. Inilah tanda-tanda kiamat yang dikabarkan Rasulullah dalam haditsnya. Yang lebih dahsyat selain dari menganggap zina sebuah kewajaran adalah menganggapnya suatu hal yang halal. Karena seringnya dibicarakan, dijadikan bahan lelucon dan candaan, tidak mustahil jika anggapan bahwa zina itu halal akan terjadi. Dari Abu Malik al-Asy’ari Radhiyallahu anhu, bahwasanya dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina dan sutera.” (HR.Bukhari)

Ending-nya adalah ketika zina telah dianggap hal yang biasa dan wajar, maka melakukan perbuatan menjijikkan ini bisa dilakukan dimanapun dan bahkan di pinggir jalan. Ketika manusia sudah mencapai taraf ini berarti memang dunia akan segera hancur. hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim “Dan ingatlah manusia-manusia yang buruk yang seenaknya saja melakukan persetubuhan seperti keledai. Maka pada zaman mereka inilah kiamat akan datang.” (HR. Muslim). bahwa saat itu umat manusia benar-benar mengalami degradasi moral. Perzinaan bebas dilakukan dimana saja dan dengan siapa saja. Hubungan suami istri yang bernilai ibadah dalam Islam berubah menjadi komoditas bisnis dan untuk memuaskan nafsu birahi semata. Sekali lagi, ketika itu terjadi dunia akan kiamat sebagaimana yang disabdakan Rasulullah.

Hukuman bagi pezina di dunia, apabila terbukti perbuatan zinanya untuk ditegakkan hudud. Yaitu hukuman cambuk seratus kali bagi pezina gadis atau bujang dan diasingkan dari negerinya selama satu tahun. Adapun pezina muhshon (pernah memiliki pasangan sah nikah baik masih ada atau sudah tidak ada) maka dia dirajam dengan batu sampai mati. Ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan sebagaimana firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan. Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Nuur: 2).Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Bujang dan gadis (berzina) dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun; sedangkan bagi yang pernah menikah (hukumannya) rajam.” (HR. Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hukuman siksa bagi pezina di alam kubur tersebut berlangsung hingga tiba kiamat. Sedangkan siksa berikutnya jauh lebih buruk dan mengerikan. Imam al-Dzahabi dalam Al-Kabair menjelaskan siksaan hina bagi pelaku zina di akhirat dengan mengutip QS. Al-Hijr: 44: “Jahanam itu mempunyai tujuh pintu. Tiap-tiap pintu (telah ditetapkan) untuk golongan yang tertentu dari mereka.”Atha’ berkata, “pintu yang paling hebat panas dan sengatannya dan yang paling busuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang berzina setelah mereka tahu akan keharamannya.”. Wallahu a’lam bi shawab (***)

Mariana, S.Sos

( Guru SMPS Antam Pomalaa- Kolaka )

  • Bagikan