Cinta Segitiga Berbuah 20 Tahun Penjara

  • Bagikan
Anto alias La Rambu (Baris ke-2 bagian tengah) dalam pengawalan polisi saat rilis pers di Polres Muna/FOTO: Novrizal R Topa/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kabar adanya hubungan cinta terlarang antara Hasan Basri alias Husein dan istri Anto, rupanya membuat Anto alias La Rambu gelap mata. Dengan emosi yang sudah memuncak, Anto kemudian berusaha mencari Husen untuk membuat perhitungan.

Akhirnya, kisah cinta terlarang ini berbuah peristiwa penganiayaan yang dilakukan Anto alias La Rambu sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa Husein, pada Minggu, 10 Juli 2016 sekitar pukul 19:20 Wita di lorong PLN kelurahan Tampo, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna.

Dalam Pers Rilis yang digelar Polres Muna, Selasa (12/7/2016), Kapolres, AKBP. Yudith. S. Hananta.Sik menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan oleh Anto menggunakan senjata tajam (sajam) berupa keris.

Akibat penganiayaan ini, korban (husein) sempat dilarikan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raha karena mengalami luka tusuk di bagian dada dan sisi kanan pergelangan tangan kiri. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong.

Untuk motifnya sendiri, diketahui akibat masalah hubungan cinta segitiga yang melibatkan korban, pelaku dan istri pelaku.

“Korban ditikam menggunakan keris sebanyak dua kali, motifnya disinyalir masalah perselingkuhan, korban pernah berhubungan dengan istri pelaku, hukuman yang dijatuhkan paling berat hukuman seumur hidup ataupun ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara,” ungkap AKBP. Yudith. S. Hananta.

Pelaku (Anto) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Muna di pertigaan Tula – Jompi tanggal 11 Juli 2016 sekitar pukul 06:00 Wita. Saat ditangkap, diduga akan melarikan diri menuju Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 338 menghilangkan nyawa maupun pasal 340 pembunuhan berencana.

“Sebelumnya pelaku pernah menjalankan hukuman kasus yang sama terkait pemerkosaan hingga pembunuhan,” tandasnya.

  • Bagikan