Cipayung Plus Kendari Dukung Revisi UU KPK RI

  • Bagikan
Gabungan Cipayung Plus Kota Kendari saat melakukan kajian tentang revisi UU KPK, Jumat (13/9/2019). (Foto: Maykhel Rizky Duruka/SULTRAKINI.COM)
Gabungan Cipayung Plus Kota Kendari saat melakukan kajian tentang revisi UU KPK, Jumat (13/9/2019). (Foto: Maykhel Rizky Duruka/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Menyikapi Revisi UU KPK RI yang terus mendapat perhatian dari berbagai pihak, kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Kendari yakni GMKI, PMII, PMKRI, KMHDI, dan Permahi turut menanggapi hal tersebut. Setelah melalui kajian diskusi, kelompok organisasi ternama itu mendukung rencana revisi tersebut.

Ketua Umum PC KMHDI Kendari, Nyoman Andre Mahendra, mengatakan ada dua hal yang menjadi sorotan dalam diskusi yakni terkait Dewan Pengawas dan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang menjadi poin dari revisi tersebut. Katanya, revisi UU KPK tersebut perlu, untuk kemajuan kearah yang lebih baik lagi.

“Revisi dan koreksi kepada kelembagaan negara itu perlu untuk semakin membawa kelembagaan ke arah yang lebih baik,” katanya, usai melalui kajian yang dilanjutkan dengan konferensi pers di salah satu warkop di Kota Kendari, Jumat (13/09/2019).

Hal senada juga diutarakan Ketua Umum PC PMII Kendari, Adrian Nur Alam. Ia menegaskan bahwa Cipayung Plus Kota Kendari mendukung dua point yang menjadi bagian dari revisi UU KPK, utamanya terkait pengawasan terhadap kinerja KPK itu sangat penting sekali. Pasalnya KPK sebagai lembaga negara penting untuk diawasi agar kinerja dan independensinya tetap berjalan dengan baik, supaya tidak disalah gunakan.

“Jadi dari hasil kajian kami, evaluasi secara berkala dalam suatu organisasi itu penting, hadirnya dewan pengawas ini di KPK sangat baik dan penting sekali, itu untuk menjaga dan mengawasi kinerja KPK,” katanya kepada SultraKini.com.

Ketua DPC PMKRI Kota Kendari, Karlianus Poasa, juga menilai perlu adanya atau keseimbangan dalam kelembagaan KPK agar dapat terwujud keseimbangan dalam kekuasaan dan kewenangan.

Sementara, Ketua BPC GMKI Kendari, Maykhel Rizky Duruka, juga menjelaskan terkait SP3 menurutnya penting dalam revisi UU KPK, karena hal tersebut berkaitan dengan tiga hal yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

“Nah, SP3 ini menjawab atau mengakomodir sebuah kepastian hukum bagi setiap orang berperkara dalam tindak pidana korupsi itu, dan itu juga menjawab perlindungan HAM yang sebagaimana selalu kita gaungkan,” jelasnya.

Demikian pula dengan Ketua DPC Permahi Kendari, Irvan, mengatakan terkait dengan rencana revisi UU KPK jangan dianggap sebagai suatu perubahan atau pelemahan terhadap KPK, justru menurutnya, revisi ini semakin menguatkan lembaga anti rasuah tersebut, karena kinerjanya bisa terkontrol dengan baik.

“Sebagaimana yang telah diungkapkan seluruh ketua kita mendukung dua poin tersebut yaitu terkait dibentuknya Dewan Pengawas dan SP3 itu,” katanya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan