Coklit Serentak Pemilu 2019 Tidak Berlaku di Buton

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: BUTON – Gerakan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 yang digalakkan KPU selama 17 April hingga 17 Mei 2018, tidak berlaku di wilayah Sulawesi Tenggara termasuk di Kabupaten Buton. Sebab tahun ini Sulawesi Tenggara menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini, Coklit yang dilakukan itu adalah khusus wilayah-wilayah yang tidak ada Pilkada untuk tahun 2018,” kata Ketua KPUD Buton, Burhan kepada Sultrakini.com melalui sambungan telepon, Rabu (18/4/2018).

Menurutnya, data yang digunakan untuk Pemilu 2019 nanti yaitu daftar pemilih sementara (DPS) setelah hari pemungutan suara pada Pilgub Sultra 27 Juni 2018. Sehingga nantinya KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak lagi melakukan coklit. Namun, hanya dilakukan dengan cara membagi pemilih pada tempat pemungutan suara (TPS).

“Jadi cara kerjanya kita bukan lagi coklit tapi tinggal mengadopsi data pemutakhiran berkelanjutan setelah penetapan DPT besok (Kamis, 19 April 2018) itu, jadi tinggal dikonfrensi ke PPS untuk Pemilu 2019 dengan cara membagi lagi pemilih kita yang ada di DPT ke masing-masing TPS,” jelasnya.

Terkait itu, Burhan memastikan bahwa ksususnya di Kabupaten Buton akan ada penambahan TPS pada Pemilu serentak 2019 mendatang. Sebab, sesuai dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2018, maksimal pemilih didalam satu TPS yaitu 300 orang.

“Kalo sekarangkan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 itu maksimal pemilih di TPS itu 500 orang, dan TPS kita di Buton ini banyak yang diatas 300 pemilih setiap TPS, jadi nanti otomatis ada penambahan TPS,” terangnya.

Untuk diketahui, gerakan coklit serentak yang akan dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk dalam negeri akan dilaksanakan di 133 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia. 133 kabupaten/kota tersebut berada di 17 provinsi diluar 17 provinsi yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Diantara 17 provinsi tersebut termasuk DKI Jakarta, DIY, dan Papua Barat yang tidak melaksanakan Pilkada. Sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Pemilu, menyatakan daerah yang tengah mengadakan Pilkada 2018 tidak dilakukan coklit.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan