Curi Motor di Parkiran Hotel, Pemuda Kolaka Ini Diringkus Polisi

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata bersama tersangka (baju warna merah mudah). (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata bersama tersangka (baju warna merah mudah). (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Seorang warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka berinisial JF (20), harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah aksi pencurian motor di depan sebuah hotel di Kolaka pada Minggu (7/4/2019) malam.

JF diselidiki Tim Elang Satreskrim Polres Kolaka, usai mengetahui ciri-ciri tersangka dan dilakukan pengejaran. Alhasil, polisi meringkus JF di Kelurahan Tahoa beserta barang bukti satu unit motor metik.

“Pelaku mencuri dengan cara mencongkel kunci kontak motor, menarik kabel kontak, kemudian menyalakan motor dan membawa lari motor korban. Saat ditangkap, pelaku belum sempat bertransaksi,” jelas Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata, Senin (8/4/2019).

Tersangka mencuri motor korban yang terparkir di depan hotel. Mendapati motornya raib, korban lantas melaporkannya ke polisi.

“Sekira jam 08:00 korban memarkir motornya di depan Hotel Zam-zam lalu masuk ke dalam hotel, beberapa menit kemudian korban kembali ke tempat parkir dan motornya sudah tidak ada,” tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan amcaman hukuman 7 tahun penjara.

Laporan: Zulfikar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan