Curi Ponsel di Masjid, Pria 19 Tahun Asal Kolut Diringkus Polisi

  • Bagikan
YS saat diamankan di Satreskrim Polres Kolaka. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
YS saat diamankan di Satreskrim Polres Kolaka. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Sebut saja YS. Pria 19 tahun bekerja sebagai buruh pikul di pelabuhan penyeberangan Tobaku Kolaka Utara ini, tidak berkutik saat diamankan Satreskrim 007 tim elang anti bandit Polres Kolaka di rumahnya di Desa Ulu Tobaku, Kecamatan Katoi, Kolut.

Penangkapan terduga pelaku YS berlangsung pada Selasa (14/5/2019) malam, pasca-melarikan diri usai mencuri ponsel milik warga di salah satu masjid di Kolaka. Dia rupanya terekam CCTV yang menjadi petunjuk kepolisian.

“Kronologisnya, pelaku memasuki masjid, melihat salah satu pengurus masjid tertidur, keadaan lengah dan sepi akhirnya pelaku membawa kabur handphone milik korban,” ucap Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi, Selasa (14/5/2019).

YS mengaku bukan sekali saja mencuri. Total empat lokasi dirinya melancarkan aksi tersebut di wilayah Kolut.

Selain mengamankan YS, polisi turut mengamankan satu ponsel.

Akibat perbuatannya, YS terjerat Pasal 362 Subs Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Laporan: Zulfikar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan