Daftar Klasifikasi Besaran Zakat Fitrah 1442 Hijriah untuk Wilayah Kota Kendari

  • Bagikan
Rapat penetapan besaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi lingkup Kota Kendari di Ruang Rapat Kantor Baznas Kota Kendari, (Foto: Dok. Sultra.Kemenag.go.id) 
Rapat penetapan besaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi lingkup Kota Kendari di Ruang Rapat Kantor Baznas Kota Kendari, (Foto: Dok. Sultra.Kemenag.go.id) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Zakat fitrah 1442 Hijiriah/2021 Masehi lingkup Kota Kendari telah di tetapkan, pada Kamis (15/4/2021) lalu. Nilai besarannya ditetapkan melalui rapat penetapan besaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi lingkup Kota Kendari di Ruang Rapat Kantor Baznas Kota Kendari.

Berdasarkan hasil rapat, besaran zakat fitrah untuk wilayah Kota Kendari yakni 3,5 liter per jiwa yang apabila di konversi kedalam satuan rupiah adalah beras kepala dan sejenisnya Rp 35.000 ribu per jiwa, beras Ciliwung dan sejenisnya Rp 32.000 ribu per jiwa, beras Dolog Rp 30.000 ribu per jiwa, dan Jagung, Sagu dan Ubi Rp 20.000 ribu per Jiwa.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, H. Zainal Mustamin, mengatakan ia sangat mengapresiasi pelaksanaan rapat penetapan besaran zakat fitrah tahun ini dilakukan lebih awal dari biasanya.

Menurutnya, penetapan besaran zakat fitrah yang dilaksanakan lebih awal akan sangat membantu para amil zakat dalam melakukan pengelolaan zakat fitrah yang dikumpul dari masyarakat karena dapat dilakukan lebih awal.

“Saya sangat apresiasi rapat kita ini lebih cepat dari sebelumnya, ini dapat membantu para amil zakat dalam melakukan pengelolaan zakat fitrah,” ungkap Zainal.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Kendari juga telah menetapkan besaran zakat fitrah 1441 hijriah, berdasarkan surat keputusan Wali Kota Kendari Nomor 342 Tahun tentang Penetapan Besaran dan Mekanisme Pengelolaan Zakat Fitrah Tahun 1441 H/2020 M.

Kabag Kesra Pemkot Kendari, Abdul Rauf juga mengatakan besarnya zakat fitrah yakni 3,5 Liter per orang untuk ukuran bahan makanan pokok sedangkan bagi yang membayar dengan uang, maka besaran zakat fitranya disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi setiap hari.

“Pengumpulan zakat harta dan zakat fitrah dilakukan unit pengumpul zakat (UPZ) atau Amil dengan berkoordinasi pihak kelurahan masing-masing,” kata Abdul Rauf, Kamis (23/4/2020), dikutip pada Kendarikota.go.id.

Kemudian, mekanisme pengolalan zakat fitrah yang diterima oleh untuk pengumpul zakat (UPZ), Abdul Rauf menjelaskan, untuk zakat harta (Maal) wajib disetor kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari melalui Bank Muamalat Cabang Kendari nomor rekening 82100300276 atas nama Bazda Kota Kendari, pengurus UPZ berhak mengambil hak amil sebesar 5 persen dari jumlah zakat harta yang diterima.

Selanjutnya, untuk zakat fitrah didistribusi langsung oleh Unit Panitia Pendistribusi Zakat (UPPZ) kelurahan kepada yang berhak menerima dalam kelurahan masing-masing dengan pengaturan pembagian 12,5 persen untuk UPZ dan 87,5 persen untuk fakir miskin dan miskin.

Abdul Rauf mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayar zakat hartanya segera, sehingga dapat terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.

Disisi lain, Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari, mengusulkan kepada Badan Amil Zakat (BAZANAS) Kota Kendari kedepanya dalam melakukan survei harga kebutuhan bahan pokok tidak hanya dilakukan di pasar tradisional namun juga dilakukan di pasar moderen seperti mall dan supermarket karena menurutnya masyarakat kita juga tidak sedikit yang melakukan pembelajaan kebutuhan pokok di pasar moderen tersebut.

“Saya mengusulkan juga, pasar moderen juga menjadi objek survei kedepannya,” pungkasnya.

Sebagi informasi, rapat penetapan besaran zakat fitrah tahun ini selain di ikuti oleh Kepala Kemenag Kota Kendari, turut mendampingi Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Kendari, Marwijid, Kepala Bagian Kesejahtraraan Rakayat (Kabag Kesra) Kota Kendari, Abdul Rauf dan staf, Ketua Majelis Ulama Indonesia Wilayah Kota Kendari, H. Moh.Yahya Obaid, Ketua Baznas Kota Kendari,H. Alimuddin K, dan dari unsur ormas islam dan tokoh agama islam. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan