Daftar Situs Sistem Elektronik dan Game Online yang Masih Diblokir Kominfo

  • Bagikan
Ilustrasi ( Foto: Sela/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: Terkait perkembangan terbaru pemblokiran platform digital yang tidak memenuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), terdapat sejumlah sistem elektronik diblokir sementara, misalnya layanan distribusi game digital Steam.

Game digital Steam termasuk yang tidak mendaftar hingga batas akhir yang diberikan Kominfo. Akibatnya, layanan ini disanksi blokir pada Sabtu 29 Juli 2022. Langkah kementerian itu menuai kontra terutama pengguna platform dan game lokal yang merilis game di Steam.

Alasan pemblokiran situs itu karena platform digital tersebut belum mendaftarkan diri ke Kominfo, meskipun sudah dikirimi surat teguran. Kominfo dengan tegas akan memblokir dan menganggap ilegal semua platform digital yang tidak melakukan pendaftaran sesuai dengan waktu yang ditentukan.

(Baca: Kominfo Blokir Situs Sistem Elektonik Belum Terdaftar di PSE)

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini mereka bisa melengkapi pendaftaran, masyarakat yang menggunakan layanan game ini bisa segera menggunakan kembali,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Minggu (31 Juli 2022).

Berikut sejumlah game yang dirilis Steam:

  1. Dota 2
  2. Counter-Strike: Global Offensive
  3. Destiny 2
  4. Warframe
  5. Brawlhalla
  6. Paladins
  7. Tree of Savior
  8. Team Fortress 2
  9. Forgotten Journe
  10. Doki Doki Literature Club

Untuk pengembangan game lokal yang distribusi lewat Steam, Dota 2, dan CS GO masih dalam upaya komunikasi. Kementerian Kominfo mendapatkan respon dan tengah berkomunikasi lebih lanjut.

Pemutusan akses Paypal pada 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB oleh Kementerian Kominfo telah melakukan normalisasi akses sementara. Hal ini ditujukan agar masyarakat dapat memindahkan aset yang dimiliki ke platform lain yang tersedia.

Normalisasi ini akan diterapkan sampai 5 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Kementerian Kominfo terus berupaya berkomunikasi dengan pihak Paypal dan menunggu proses pendaftaran perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat tersebut.

Berkaitan dengan Yahoo, Origin.com, dan epicGames, sebelum dilakukannya pemutusan akses. Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk berkomunikasi dengan pihak pengelola. Namun demikian, Kominfo belum ada menerima respon apapun dari ketiga platform itu hingga Minggu (31/7) kemarin. (B)

Laporan: Sela
Editor: Sarini ido

  • Bagikan