Dahlan Iskan: SMSI Didirikan untuk Menopang Kebebasan Pers

  • Bagikan
(Dari kiri ke kanan) Ketua SMSI Jawa Timur Eko Pamuji, Sekjen SMSI Fridaus, Ketua Umum SMSI Teguh Santosa, Penasehat SMSI Dahlan Iskan dan Ketua PWI Jawa Timur Akhmad Munir, dalam pertemuan di kediama

SULTRAKINI.COM: SURABAYA – Pendataan perusahaan media massa profesional oleh Dewan Pers dimaksudkan untuk memperkuat kebebasan pers bukan membatasi kebebasan pers. Salah satunya hadirnya Serikat Media Siber Indonesia atau SMSI yang bersedia meratifikasi standar perusahaan pers oleh dewan pers.

“Saya setuju pers harus bebas dari kontrol pemerintah. Tetapi saya tidak ingin kebebasan itu menjadi sedemikian bebas sehingga mengabaikan kewajiban masyarakat pers nasional. Kalau tidak ingin diatur oleh pihak lain, dalam hal ini pemerintah seperti di era yang lalu, maka kita harus mengatur diri kita sendiri dengan baik,” kata Penasehat SMSI Dahlan Iskan di kediamannya Sakura Regency, Surabaya, Rabu (21/6/2017).

Dahlan Iskan merupakan pendiri grup media Jawa Pos, berperan dalam melahirkan konsep pendataan perusahaan pers seperti yang diamanatkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dia banyak menceritakan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat pers Indonesia awal era reformasi saat menyusun konsep kebebasan pers dan pengaturan diri sendiri.

“Saya terinspirasi proses ratifikasi hukum dan aturan internasional. Pendataan hanya dilakukan kepada perusahaan pers yang bersedia meratifikasi standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers. Maka istilah yang digunakan adalah verifikasi, bukan akreditasi yang bermakna izin dan bisa sewaktu-waktu dicabut,” jelasnya yang dalam pertemuan bersama Ketua Umum SMSI Pusat Teguh Santoso dan Sekjen SMSI Pusat Firdaus.

Pertemuan itu juga dihadiri Ketua SMSI Jawa Timur Eko Pamuji, Sekretaris SMSI Jawa Timur Makin Rachmad, dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir.

Menurut Ketua Umum SMSI Teguh Santosa, SMSI kini memiliki kepengurusan di 21 provinsi. Jumlah ini sudah melebihi salah satu syarat yang diminta Dewan Pers agar SMSI dapat tercatat sebagai konstituen, yaitu kepengurusan minimal di 15 provinsi.

Syarat minimal lain adalah 200 anggota perusahaan media siber yang memenuhi standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers. Saat ini jumlah anggota SMSI di seluruh Indonesia berada pada kisaran 300 perusahaan media siber.

Teguh Santosa juga menyampaikan, SMSI akan mendaftarkan diri sebagai konstituen Dewan Pers pada bulan September mendatang. Kini pihaknya sedang bekerja untuk merapikan syarat-syarat tersebut. 

Sementara Sekjen SMSI Firdaus menambahkan, pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang direncanakan Juli mendatang, jumlah kepengurusan SMSI Di tingkat provinsi bisa bertambah menjadi 25 kepengurusan se-Indonesia. 

Rakernas di Surabaya

Dalam pertemuan dengan Dahlan Iskan itu juga disepakati Rapat Kerja Nasional SMSI akan diselenggarakan di Surabaya. Rakernas direncanakan akan dihadiri tiga pengurus SMSI dari setiap provinsi yakni ketua, sekretaris dan penasihat provinsi.  Peserta Rakernas SMSI lainnya adalah pengurus SMSI Pusat.

“Tadinya ada pertimbangan melaksanakan Rakernas di tempat lain. Tetapi setelah pertemuan ini, saya kira lebih tepat apabila Rakernas kita selenggarakan di Surabaya,” ucap Teguh Santosa. 

Salah satu alasan menetapkan Surabaya sebagai lokasi Rakernas, karena SMSI Jawa Timur merupakan salah satu kepengurusan yang berhasil dalam waktu singkat mengkonsolidasi perusahaan media siber. 

“Menurut laporan sudah ada 55 perusahaan media siber di Jawa Timur yang bergabung dengan SMSI,” tambahnya.

Dalam Rakernas nanti, SMSI akan mengundang Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. Keduanya, bersama Dahlan Iskan, diharapkan berkenan memberikan pengarahan kepada pengurus SMSI dari berbagai provinsi.  

“Ini akan jadi salah satu momen tepat bagi kita semua untuk menyatukan energi membangun kehidupan pers yang sehat, yang jauh dari fitnah, kabar bohong dan ujaran kebencian,” ujarnya.

Ditekankan Firdaus, salah satu agenda Rakernas adalah mengevaluasi proses pendataan anggota SMSI secara internal. Pengurus SMSI di tingkat provinsi diharapkan memberikan laporan mengenai proses pendataan di masing-masing provinsi. 

“Juga perlu bagi kita untuk mempelajari persoalan-persoalan yang muncul di setiap daerah, karena dinamika di satu daerah bisa jadi berbeda dengan di daerah lain,” sambung Firdaus. 

Ketua SMSI Jawa Timur Eko Pamuji menyambut baik amanah yang diberikan dalam pertemuan itu. “Pemilik dan pengelola media siber di Jawa Timur menyambut baik kehadiran SMSI. Kepercayaan menjadikan Surabaya sebagai lokasi Rakernas adalah sebuah kehormatan bagi kami,” ujarnya. 

Dalam pelaksanaan Rakernas SMSI nanti, pihaknya akan bekerjasama dengan PWI Jawa Timur yang ikut membidani kelahiran SMSI Jawa Timur.

  • Bagikan