DAK Pariwisata Wakatobi Tahun 2022 Turun 18 Miliar

  • Bagikan
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi, Nadar. (Foto: Ist)
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi, Nadar. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi pada tahun 2022 ini turun sekitar Rp 18 miliar jika dibandingkan pada tahun 2021 lalu.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi, Nadar mengatakan, jika dihitung secara keseluruan DAK di bidang pariwisata pada tahun 2021 lalu mencapai Rp 38 miliar, sementara pada tahun 2022 ini hanya sekitar Rp 20 miliar.

DAK sekitar Rp20 miliar ini dialokasikan untuk pembangunan fisik sekira Rp18 miliar, dan sisanya merupakan program non-fisik seperti perencanaan dan sosialisasi pendukung kapasitas pelayanan pariwisata.

Dikatakan Nadar, pembangunan fisik melalui DAK pariwisata 2022 ini hanya difokuskan di pulau Binongko yaitu pembangunan penataan kawasan pariwisata pantai Yoro, Kecamatan Binongko.

“Jadi di pantai Yoro itu akan dibangun diantaranya pusat kuliner, dive center, pusat informasi, parkiran, dan akses kawasan,” kata Nadar, Selasa (15 Maret 2022)

Dia bilang, program tahun ini agak berbeda dengan DAK tahun 2021 lalu, dimana dilakukan pembangunan fasilitas penunjang pariwisata di setiap pulau seperti, penataan kawasan wisata pantai Onemelangka Kecamatan Togo Binongko, di pulau Tomia dilakukan pekerjaan penataan kawasan puncak khayangan dan dermaga Barakati.

“Di pulau Kaledupa, dilakukan penataan kawasan puncak panjam. Sementara di pulau Wanci dilakukan penataan kawasan Marina, Baypas, dan di pulau Kapota dilakukan pembagunan masjid, dan tempat kuliner di kawasan wisata danau,” ungkapnya.

Nadar menjelaskan, turunnya DAK pariwisata Wakatobi, karena secara nasional ada penurunan transfer dana pusat melalui DAK ke seluruh daerah akibat pandemi Covid-19. Selain itu, dalam pembangunan fisik melalui DAK ada beberapa persyaratan tambahan, di mana pada tahun 2021 untuk dilakukan pembangunan fisik cukup dokumen hibah dari masyarakat atau pemerintah desa, namun sekarang harus dilengkapi dengan sertifikat tanah ditempat pembangunan suatu gedung atau pekerjaan. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamri
n

  • Bagikan