Dalam Kurun 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Truck Fuso di Cianjur

  • Bagikan
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana. (Foto: Ist) 
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana. (Foto: Ist) 

SULTRAKINI.COM: Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada seluruh korban kecelakaan Truck Fuso di Cianjur, Jawa Barat.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.

Dewi mengatakan, dari hasil koordinasi petugas Jasa Raharja dengan pihak kepolisian dan instansi terkait, maka pendataan korban meninggal dunia maupun luka-luka dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

“Data kebenaran ahli waris untuk korban meninggal dunia sejumlah 6 orang dan data kependudukan dari 5 orang mengalami luka-luka dapat kami pastikan dengan cepat, karena kepolisian dan pihak-pihak instansi terkait sangat mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan meninggal dunia dan jaminan biaya rawatan bagi korban yang luka-luka,” ujar Dewi dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (14 Agustus 2022).


Dengan demikian dalam kurun waktu 24 jam santunan meninggal dunia sudah dapat diterima oleh ahli waris melalui proses transfer atau overbooking.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka-luka ditanggung biaya perawatannya maksimal Rp20 juta,” terang Dewi.


Peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Kampung Cipadang, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjurpada Minggu, 14 Agustus 2022, berdasakan keterangan kepolisian setempat, peristiwa tersebut berawal saat truck Fuso bernomor polisi F 9125 WA bermuatan tepung terigu melaju dari arah Sukabumi menuju Cianjur. Saat menempuh jalan menurun dan menikung ke kiri, diduga sopir hilang kendali dan menabrak mobil Toyota Kijang dan lima unit sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan.

Akibat musibah tersebut 6 orang dinyatakan meninggal dunia dan 5 orang mengalami luka-luka dan harus menjalani proses perawatan di rumah sakit.

“Kami mengucapkan turut prihatin dan berbela sungkawa atas peristiwa ini. Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak Polri dan instansi terkait yang telah mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan bagi para ahli waris korban. Tak lupa kami juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara,” ungkap Dewi.


Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan