Dalam Sehari Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kolaka

  • Bagikan
Tersangka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kolaka. (Foto: Dok.Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Dua orang warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara diringkus lantaran terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya tertangkap di lokasi dan waktu berbeda pada Rabu (22/4/2020).

RR (23) dan AR (35) merupakan pengedar sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra beserta barang bukti.

RR diamankan di kediamannya Jalan Udang, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada Rabu (22/4) pukul 10.30 Wita. Hasil penggeledahan badan/kendaraan ditemukan empat paket kecil sabu dengan berat bruto 4,06 gram serta barang bukti lainnya berkaitan dengan tindak pidana narkoba.

“Penangkapan terhadap rersangka (RR) di dalam rumah miliknya, kemudian dilakukan pengeledan badan/kendaraan yang disaksikan oleh masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Laode Proyek dalam keterangan tertulisnya, Kamis ( 23/4/2020).

Barang bukti penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kolaka. (Foto: Dok.Polda Sultra)

Sedangkan AR (35) diringkus di Jalan Abadi, Kelurahan Kolakaasi. Hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu dan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran gelap tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Kolaka terjadi di Jalan Abadi, Kelurahan Kolakasi, Kecamatan Latambaga. Tim melakukan lidik di Kabupaten Kolaka, dari hasil lidik berhasil melakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisial AR dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Interogasi terhadap pelaku-sabu ia peroleh dari seorang lelaki bernama Supardi,” ucap AKBP Laode Proyek.

Upaya pengembangan kasus ditempuh Ditresnarkoba Polda Sultra namun tidak ada hasil, sehingga keduanya digiring ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan