Dalih Kebutuhan Hidup Mahasiswa di Kendari Jadi Pencuri, Mau Tahu TKP-nya?

  • Bagikan
Terduga pelaku RS ditangkap Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. (Foto: Dok Polresta Kendari)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang mahasiswa terendus aksi malingnya saat menggasak sepeda motor milik warga di Jalan Seratus Ribu, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (9 Oktober 2022).

Terduga pelaku berinisial RS (20) tidak berkutik saat diringkus Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari di rumah warga yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan aksi RS ketahuan ketika korban kembali ke rumah dan terkejut melihat motor di garasinya hilang. Dia lantas masuk ke dalam rumah dan melihat lemari dalam keadaan terbuka. Di situ dokumen kendaraan motor dan barang berharga lainnya raib.

“Pelaku berhasil diindentifikasi dari CCTV rumah korban hingga melihat pelaku menggunakan sebuah mobil,” jelasnya, Senin (10 Oktober 2022).

Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari kemudian bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Alhasil terduga pelaku diamankan di rumah warga yang tidak jauh dari titik pencurian.

Fitrayadi mengungkapkan, RS berdalih akan menjual motor curiannya ke teman seharga Rp 7 juta dan hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tindakan pencurian motor tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ujar AKP Fitrayadi.

Adapun barang bukti diamankan pihak kepolisian, berupa satu unit motor metik, satu laptop, satu linggis untuk mencongkel pintu dan jendela, satu unit mobil berplat DT 1149 HH.

Rupanya aksi RS bukan hanya sekali. Sejumlah TKP juga diungkap polisi, yakni BTN Tunggala dengan barang bukti motor metik, laptop, dan HP; kios di sekitaran KONI dengan barang bukti rokok satu lemari kecil; counter HP di Punggolaka dengan barang bukti kabel cash, power bank, kabel data satu kantong, voucher data (5GB,7GB,10 GB, 20 GB); serta counter HP di depan RS Unahaa dengan barang bukti kartu data setengah kantong dan bensin dua jerigen.

RS kini terancam Pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara 5 tahun. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan