Dampak Corona, OJK Keluarkan Tiga Kebijakan untuk Pegawai Bank

  • Bagikan
Kantor OJK Sultra. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga negara yang bertugas mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan mengeluarkan tiga kebijakan untuk pengendalian virus Corona atau Covid-19 secara efektif.

Kebijakan di sektor jasa keuangan merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI pada Minggu, 15 Maret 2020 dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19).

“Setidaknya ada tiga kebijakan OJK untuk dilakukan lembaga di industri jasa keuangan, seperti pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan,” kata Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, Senin (16/3/2020).

Tiga poin kebijakan khusus di sektor jasa keuangan yakni sebagai berikut.

Pertama, melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan atau meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat serta meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik, seperti ATM, loket bank, dan lain sebagainya.

Kedua, menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI.

Ketiga, tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan