Dampak Unjuk Rasa Mahasiswa, Karyawan BPS Sultra Tak Berkantor

  • Bagikan
Kantor BPS Sultra. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Kantor BPS Sultra. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Unjuk rasa kembali terjadi di Kota Kendari, Senin (30/9/2019) Kali ini, mahasiswa mengecam tindakan kepolisian yang diduga menjadi penyebab meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo pada aksi Tolak sejumah RUU di Kantor DPRD Sultra pada 26 September 2019. Di balik itu, karyawan Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra tidak berkantor dan menggantinya dengan melanjutkan pekerjaan di rumah.

Karyawan BPS Sultra Senin ini tidak berkantor sebagaimana biasanya. Pernyataan tersebut diberikan langsung dari BPS pusat.

Kantor yang bersebelahan dengan Mapolda Sultra di Jalan Boulevard, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari membuat pihaknya menutup kantor demi antisipasi situasi yang tidak diinginkan. Pasalnya, mahasiswa bergerak menuju Mapolda Sultra guna menyuarakan aspirasinya hari ini.

Baca: Mahasiswa UHO Kembali Bergerak, Duga Polisi Represif Hingga 2 Mahasiswa Meninggal

“Assalamualaikum bapak/ibu rekan pers.
Hari kantor kami BPS Provinsi Sultra diliburkan karena ada informasi akan demo di depan kantor. Oleh karena itu, undangan rilis, ada yang tidak memungkin kami antarkan.
Maka dari itu, jika besok suasana sudah kondusif melalui ini kami mengundang rekan pers untuk mengikuti rilis rutin bulanan. Terima Kasih” (30/9/2019).

Pernyataan PJ Kehumas BPS Sultra, Fani Dewi Astuti di atas salah satu dampak dari aksi unjuk rasa mahasiswa yang bergerak ke Mapolda Sultra.

Fani menjelaskan, informasi libur disampaikan sejak pukul 06.09 Wita. Meski begitu, sejumlah pegawai tetap datang ke kantor sekadar mengambil dokumen untuk dikerjakan di rumah.

“Sebagian juga mengamankan file penting untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk. Kami diinfokan jam 06.09 tadi pagi. Jadi sebagian besar pegawai belum ke kantor,” terang Fani.

Di satu sisi, Ombudsman Sultra sebelumnya mengeluarkan pernyataan tertanggal 29 September 2019 dengan mencantumkan nama Kepala Perwakilan ORI Sultra, Mastri Susilo. Isinya memuat tujuh poin yang intinya menyikapi aksi yang kembali terjadi akibat meninggalnya dua mahasiswa UHO ketika berunjuk rasa pada 26 September lalu.

Beberapa penegasan dari pernyataan Ombudsman, yakni sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman akan memastikan Polri secepatnya mengungkap pelaku hingga meninggalnya dua mahasiswa di hadapan publik. Begitu juga dari aspek SOP dan prinsip-prinsip hak asasi manusia terkait penanganan aksi pengunjuk rasa.

Pihaknya juga meminta gubernur, forkopimda, wali kota Kendari memastikan masyarakat mendapatkan rasa aman dan nyaman di tengah aksi tersebut. Serta tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Misalnya, disebutkan tidak boleh ada alasan tidak masuk kantor, hanya karena alasan subyektivitas tidak aman dari aparatur sipil negara. Sementara ini belum ada peningkatan status keamanan dari otoritas keamanan. Artinya, Kendari masih aman untuk beraktivitas.

Termasuk berharap kepada pengunjuk rasa bisa menggelar aksi damai, tidak anarkisme dan vandalisme yang merugikan diri sendiri dan masyarakat.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan