Dana 500 Juta Raib, Janji Proyek di PU Sultra Tidak Ada Kejelasan

  • Bagikan
Kuasa Hukum Firdaus, Abdul Razak Said Ali. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2016, seorang pengusaha di Kabupaten Muna Firdaus rela mengeluarkan dana Rp 500 juta. Namun, kejelasan uang tersebut tidak jelas hingga kini.

Firdaus melalui kuasa hukumnya Abdul Razak Said Ali, SH melayangkan surat teguran kepada Tariala yang saat ini menjabat anggota DPRD Sultra, sementara Sukri dikabarkan salah satu pegawai di tingkat Provinsi Sultra tertanggal 18 Agustus 2020. Isinya mempertanyakan kejelasan Rp 500 juta itu.

“Keduanya menerima surat teguran yang kami layangkan sesuai dengan tanda terima pos. Tariala mengkonfirmasi via telepon. Tariala membenarkan adanya fakta tersebut, bahasa pekerjaan dari dia dan klien saya tidak mengenal Sukri. Tariala menyampaikan peran dia sampai pada penandatangan cek dan penyerahan cek dari klien saya ke Sukri. Namun pernyataan itu kami jadikan bahan kajian dan tidak langsung kami percaya karena proses masih berjalan,” jelas Razak, Kamis (27/8/2020).

Sedangkan Sukri belum memberikan penjelasan sehingga pihaknya akan melakukan pra-langkah hukum, yakni melayangkan somasi terhadap Sukri agar menseriusi persoalan tersebut. Apabila upaya itu juga tidak diindahkan, pihaknya membawa persoalan ini ke Mapolda Sultra dan gugatan perdata akan ditempuh.

“Klien saya merasa dirugikan, klien kami ingin persoalan ini terang benderang, siapa pun yang bermain dalam persoalan ini wajib mendapatkan konsekuensi hukum. Semua ruang langkah akan dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini, bahkan klien kami memberikan apresiasi bila persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Dijelaskan Razak, persoalan ini terjadi pada 2016. Kala itu, Firdaus disampaikan oleh Tariala bahwa terdapat pekerjaan paket di provinsi pada Dinas Pekerjaan Umum. Maka disampaikan kepada Firdaus untuk menyiapkan dana Rp 500 juta.

Dalam perjalanannya, Tariala bersama Firdaus berangkat ke Kendari dan bertemu dengan Sukri. Ketika itu Firdaus baru berkenalan dengan Sukri dirumahnya dan menurut Tariala yang bersangkutan adalah pegawai di Pemprov.

“Dari pertemuan itu, klien saya memberikan cek Rp 500 juta guna pengurusan pekerjaan paket proyek. Setelah serah terima cek yang dihadiri Tariala, beberapa hari cek itu dicairkan dan itu terkonfirmasi melalui bukti rekening koran,” terangnya.

“Setelah cek dicairkan di tahun 2016, sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan dana itu dipergunakan untuk apa, dan siapa yang gunakan, bahasa proyekpun yang diawal dibicarakan sampai dengan hari ini tidak ada,” sambungnya.

Sementara itu, La Ode Tariala membenarkan keberangkatannya bersama Firdaus ke Kendari dan pertemuan dengan Sukriyanto. Begitu juga dirinya menyaksikan penyerahan cek tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui persoalan pencairan uang dan penggunaan uang tersebut.

“Kalau menjanjikan pekerjaan, saya tidak katakan demikian. Saat itu kita berusaha untuk mencari kegiatan, jadi bukan saya menjanjikan pekerjaan. Kemudian kita bersama-sama ke Kendari dengan Firdaus, ketemulah Sukriyanto. Pada saat penyerahan cek memang saya lihat karena ada saya, persoalan uang dicairkan dan dikemanakan saya tidak mengetahui lagi karena kita ingin mencari pekerjaan,” ucapnya.

Tariala juga mengaku telah mengenal Sukri. Termasuk mengetahui Firdaus menandatangani cek Rp 500 juta di depan Sukri.

Dia menceritakan, awalnya yang kenal Sukri itu kan saya, karena saya yang mengenal maka pada saat penyerahan cek, memang ada saya ditempat itu. “Setelah cek diterima, saya tidak mengetahui siapa yang cairkan, siapa yang gunakan. Hanya saja saya terus menanyakan kepada Sukri, kapan pekerjaan itu ada. Jadi saya hanya memfasilitasi keduanya,” tambahnya. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan