Dana Bank Sultra Rp 9 Miliar Diduga Diselewengkan

  • Bagikan
Pelayanan Bank Sultra Capem Konawe Kepulauan di Wawonii. Foto: ISTPelayanan Bank Sultra Capem Konawe Kepulauan di Wawonii. Foto: IST
Pelayanan Bank Sultra Capem Konawe Kepulauan di Wawonii. Foto: IST

SULTRAKINI.COM: Sekitar Rp9 miliar dana kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan diduga diselewengkan oleh oknum dalam bank milik pemerintah daerah tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara telah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui sistem pengelolaan kas Bank Sultra Cabang Pembantu Konkep.

“Ada tiga orang yang sudah diperiksa,” kata  Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dikutip SultraKini.com dari berita Liputan6.com, Kamis (8 April 2021).

Hasil pemeriksaan polisi menyebutkan dana kas operasional sebesar Rp9 miliar lebih itu diduga dikorupsi sejak tahun 2018 hingga 2020.

Polisi menyelidiki kasus ini sejak Maret 2021.

Salah seorang yang telah diperiksa diduga kuat ikut terlibat menyelewengkan dana kas, tetapi Humas Polda belum mau memberi konfirmasi lebih jauh identitas bersangkutan.

“Penyidik sedang bekerja, soal kronologi dan bagaimana prosesnya, penyidik masih menuntaskan pemeriksaan BAP klarifikasi,” kata Ferry Walintukan.

Dugaan korupsi tersebut disebut-sebut menjadi salah satu kasus fraud terbesar di bumi Anoa ini.

Humas Bank Sultra yang dihubungi SultraKini.com hingga kini belum memberikan jawaban konfirmasi.

Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif dikabarkan sedang berada di luar daerah sehingga belum bisa memberi keterangan.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution yang dikonfirmasi SultraKini.com pada Kamis (8 April 2021) sore menjelaskan pada prinsipnya OJK Sultra sudah mendorong penyelesaian segera kasus ini.

Kepala OJK menjelaskan, kondisi saat ini pihak bank sudah melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum (Polda Sultra).

OJK Sultra tetap melakukan tindakan pengawasan, misalnya bank didorong memperkuat tata kelola, monitoring penanganan fraud, dan penegakan sanksi yang tegas dengan tetap mengupayakan pengembalian dana dimaksud.

Secara terpisah, Fredly menjelaskan kejahatan dalam perbankan harusnya dapat diantisipasi sejak awal misalnya melalui mekanisme antara lain bahwa pejabat perbankan sebaiknya disertifikasi.

“OJK menekankan agar adanya sertifikasi dan pemilihan pejabat perbankan melalui proses selektif, untuk meminimalisir potensi kejahatan,” kata Fredly.

Pemilihan kepala pejabat di bank daerah, seperti Cabang Pembantu Konawe Kepulauan diputuskan di Bank Sultra pusat.

OJK hanya berupaya mengawasi setiap masalah perbankan apalagi bersifat laporan, dimana apabila ada pelanggaran maka setiap kasus harus diselesaikan dengan cepat.

Terkait kasus Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan tersebut, Fredly mengatakan bahwa sesuai ketentuan, seharusnya ada pejabat yang diberikan kewenangan untuk menjalankan kegiatan di Kantor Kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan.

Tujuannya untuk meminimalisasi potensi fraud atau kerugian lainnya. Namun, terkait teknis, pihaknya belum mengetahui atau mendapat laporan secara detail dari Bank Sultra.

“Informasi sementara, ada PLH untuk posisi kepala kas yang kosong di Bank Sultra Konkep,” ujarnya.

Fungsi OJK soal pengaturan dan pengawasan transaksi keuangan termasuk di dalamnya kegiatan perbankan diatur dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.

OJK secara rutin melakukan pengawasan, minimal setahun sekali. Jika diperlukan bisa lebih dari sekali.

Fredly Naution menjamin, pemeriksaan Bank Sultra dilakukan rutin. Pihaknya pada 2020 dan pada 2021 juga melakukan pemeriksaan.

Dia melanjutkan, dalam hal pengawasan keseharian, OJK termasuk dalam pengawasan internal bank. Bank juga memiliki Satuan Kerja Audit Internal (SKAI), Direktur Kepatuhan dan Dewan Komisaris.

Laporan: Shen Keanu dan Wa Rifin

  • Bagikan