Dana BOS Tahap I 2020 Wilayah Sultra Dicairkan

  • Bagikan
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra, Arif Wibawa. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I tahun anggaran 2020 lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara disalurkan langsung ke rekening masing-masing sekolah yang berhak. Penyaluran ini berlangsung pad Jumat (14 Februari 2020) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kendari.

Dana Bantuan Operasional Sekolah merupakan dana alokasi khusus nonfisik yang pemanfaatannya untuk mendukung pelaksanaan pendidikan di daerah provinsi maupun kabupaten/kota

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra, Arif Wibawa, mengatakan jumlah sekolah yang disalurkan dana BOS berdasarkan rekomendasi Kemendikbud dan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu berjumlah 3.370 sekolah dengan nilai sebesar Rp 170.040.050.000.

DAK nonfisik bidang pendidikan dalam bentuk BOS digunakan untuk mendukung pencapaian pelayanan dasar bidang pendidikan, yakni tercapainya pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Pada tahun anggaran 2020 terdapat perubahan kebijakan penyaluran, yang sebelumnya penyalurannya dari Rekening Kas Umum Negara (KPPN) ke rekening kas umum daerah baru kemudian ke rekening sekolah,” jelas Arif, Senin (17/2/2020).

Penyaluran tahap I tersebut sebesar 30 persen, tahap II akan disalurkan pada bulan Mei sebesar 40 persen, dan tahap III pada bulan September sebesar 30 persen.

(Baca juga: Belum Tahu Skema Baru Dana BOS?)

Arif memaparkan, dari total alokasi dana BOS tersebut dapat dipergunakan untuk pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah yayasan/swasta maksimal 50 persen, untuk pembiayaan administrasi kegiatan, serta pembiayaan operasional sekolah berkenaan.

Tujuan dari perubahan kebijakan tersebut adalah mendukung konsep Merdeka Belajar, mempercepat penyaluran, meningkatkan akurasi karena rekomendasi penyaluran menggunakan data yang di-input langsung oleh sekolah melalui aplikasi Dana BOS, menyederhanakan pelaporan, dan menjaga akuntabilitas (tetap ditatausahakan dalam APBD).

Perubahan pencairan BOS itu juga diharapkan kegiatan belajar mengajar menjadi fokus dan sekolah tidak direpotkan lagi dengan keterlambatan pembiayaan operasional dan pembuatan laporan yang sulit dan merepotkan.

“Adanya pencairan dana BOS ini setiap sekolah harus mengecek rekening masing-masing dan apabila terdapat permasalahan terkait pencairan dana BOS tersebut dapat menghubungi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra dan KPPN Kendari untuk konfirmasi lebih lanjut,” ucapnya.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan