Dana Kampanye Pilkada Kendari Tertinggi, Buton Terendah

  • Bagikan
Anggota KPUD Sulawesi Tenggara, Tina Dian Ekawati Taridala.Foto: Didul/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) 7 Daerah Pilkada telah menetapkan batasan dana kampanye untuk pasangan calon di daerah mereka masing-masing. Angka yang ditetapkan di setiap daerah merupakan kesepakatan tim pasangan calon dan KPU sendiri. Hal ini dikatakan Anggota KPUD Sulawesi Tenggara, Tina Dian Ekawati Taridala, di ruang kerjanya, Selasa (8/11/2016) siang.

Dari data yang diperoleh SULTRAKINI.COM, Kota Kendari menjadi yang tertinggi dalam penetapan batasan dana kampanye, sebesar Rp 6,450 miliar.

Di urutan kedua tertinggi, Kabupaten Muna Barat sebesar Rp 3,835 miliar. Di posisi ketiga Kabupaten Bombana dengan batas dana kampanye Rp 3,147 miliar.

Berturut-turut selanjutnya, Buton Selatan dengan batasan dana kampanye Rp 2,494 miliar, Kolaka Utara Rp 2,476 miliar, dan Buton Tengah Rp 2,428 miliar.

Sementara itu, Kabupaten Buton menjadi yang terendah menetapkan jumlah dana kampanyenya dibanding daerah lain, sebesar Rp 2,053 miliar.

Pembatasan dana kampanye itu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2015 mengenai Dana Kampanye calon Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil Bupati.

Kata Tina, penyebab bedanya batasan dana kampanye di tujuh daerah tersebut dipengaruhi oleh letak geografis, jumlah pemilih, standar biaya di masing-masing daerah.

Sementara itu, anggota KPUD Kota Kendari, Ade Suerani, mengatakan, alasan lain adanya pembatasan dana kampanye para pasangan calon dikarenakan KPU telah menanggung alat peraga dan bahan kampanye setiap pasangan calon.

Selain itu, lanjut Ade, unsur keadilan juga dapat terbangun dengan penyamaan dana kampanye. “Supaya adil juga jadi setiap paslon bisa disamakan dana kampanyenya,” katanya.

Berdasarkan aturan, ada tujuh item utama yang diberikan sebagai pelaporan dana kampanye nantinya. Ketujuh item itu yakni rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, jasa konsultan, alat peraga kampanye meliputi baliho, umbul-umbul, dan spanduk, serta bahan kampanye mencakup selebaran, brosur, pamflet, dan poster.

  • Bagikan