Dapat Rapor Merah dari Ombudsman Pemda Mubar Berbenah Pelayanan Publik

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: MUBAR – Ombudsman Republik Indonesia memberikan rapor merah pada Pemerintah Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, terhadap kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021.

Atas penilaian itu, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi dan pembenahan pada setiap OPD yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.

“Benar, kita dapat nilai merah. Olehnya itu kita akan benahi” ungkap LM. Husein Tali, Sekretaris Daerah Muna Barat, Selasa (19 Januari 2022).

Masuknya Muna Barat dalam zona merah dalam pelayanan publik, mengingat baru tahun 2021 lalu melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik. Dimana Ombudsman melakukan penilaian pada empat OPD.

“Empat OPD yang dinilai dan akan dibenahi diantaranya PTSP, RSUD, Disdukcapil, dan Dinas Sosial,” tambahnya.

Dari empat OPD yang mendapatkan rapor merah, pihaknya sudah mengetahui titik mana saja yang harus dibenahi.

Untuk diketahui, Kabupaten Muna Barat mendapatkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2021 yakni 34,19.

Selain Muna Barat ada 6 daerah lain yang juga masuk zona merah di Sultra yakni Wakatobi, Buton, Muna, Buton Selatan, Buton Tengah dan Kabupaten Konawe. (C)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan