SULTRAKINI.COM: Tersangka baru dugaan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah 2021 mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Bupati Muna LM Rusdianto Emba sebagai tersangka. Banyak fakta lainnya menyangkut kasus ini, mulai dari keterlibatan Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur hingga miliaran uang diduga suap guna memuluskan pencairan dana.
Berikut delapan fakta kasus dugaan korupsi pengajuan pinjaman dana PEN daerah 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur yang dihimpun Sultrakini.com.
- Sebelum LM Rusdianto Emba menjadi tersangka, KPK menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021 M Ardian Noervianto, Bupati Koltim Nonaktif periode 2021-2026 Andi Merya Nur, serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
(Baca: Adik Bupati Muna Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengajuan Dana PEN 2021)
- LM Rusdianto Emba pernah menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Koltim pada akhir 2021 yang melibatkan Bupati Koltim Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah.
- KPK panggil tiga orang sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah pada 2021, yaitu Bupati Muna LM Rusman Emba, Budi Susanto (swasta), Widya Lutfi Anggraeni Hertesti (Teller Smartdeal Money Changer).
(Baca: Selain Bupati Muna, 2 Orang Ini Ikut Diperiksa KPK)
4. Sejumlah pejabat struktural lingkup Pemda Koltim tidak luput dari pemeriksaan tim antirasuah. Mereka adalah Kepala Bappeda Litbang Koltim periode 2016-2021 Mustakim Darwis, Staf Bangwil Bappeda Litbang Koltim periode 2021-sekarang, Honorer di Bagian Umum Pemkab Koltim Hermawansyah, serta Direktur PT Muria Wajo Mandiri Mujeri Dachri Muchlis.
Keempat orang ini diperiksa sebagai saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
- Bupati Koltim Andi Merya Nur kembali dimintai keterangan terkait pengembangan kasus dari tersangka adik Bupati Muna LM Rusdianto Emba di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari, pada Rabu (15 Juni 2022).
- Terkait kasus yang menjerat adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba, KPK hanya menyebutkan terdapat sejumlah tersangka lainnya, namun belum membeberkan nama-nama tersebut.
- Bupati Koltim Nonaktif Andi Merya diduga meminta bantuan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto terkait usulan pinjaman dana PEN senilai Rp 350 miliar.
- Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto meminta imbalan 3 persen dari nilai usulan, yaitu sekitar Rp 10,5 miliar.
Namun KPK menduga suap itu baru terealisasi Rp 2 miliar yang dibagi antara Ardian senilai dolar Singapura sebesar SGD 131 ribu setara dengan Rp 1,5 miliar dan tersangka Kadis Lingkungan Hidup Muna menerima senilai Rp 500 juta. - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta.
- Bupati Koltim Nonaktif, Andi Merya Nur disangkakan sebagai pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Sedangkan Ardian dan Laode Syukur dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- KPK sempat membidik sejumlah daerah untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi pengajuan pinjaman dana PEN 2021. Daerah tersebut, yakni Jakarta, Kabupaten Koltim, Kabupaten Muna, dan Kota Kendari. (B)
(Baca juga: Selain Muna, Ini Daerah Lain Dibidik KPK Menyangkut Dugaan Korupsi Pengajuan Dana PEN 2021)
Laporan: Farhan, Rohiyani, Elsa Claudia
Editor: Sarini Ido