Defisit BPJS, Rakyat Menanggung Beban

  • Bagikan

adan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero). Namun, sesuai UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.  Jaminan kesehatan nasional ini sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya seluruh warga atau masyarakat wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan. Masyarakat yang miskin uang tidak mampu membayar iuran akan ditanggung pemerintah sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Berangkat dari sistem yang digunakan tersebut  memaksa masyarakat untuk membayar iuran yang telah ditentukan setiap bulannya. Pembayaran tersebut tidak memandang masyarakat kelas rendah, menengah ataupun kelas tinggi, yang dibutuhkan adalah pembayaran iuran harus membayar tepat pada waktunya.

Masyarakat yang iurannya menunggak tiga bulan akan dikenakan sanksi berupa perpanjangan SIM, STNK hingga paspor akan dihentikan. Hal ini dikarenakan banyaknya defisit yang dialami oleh BPJS sehingga upaya yang dilakukan untuk meminimalisir defisit tersebut dengan mengetatkan sanksi terhadap peserta yang masih menunggak iuran. Berdasarkan data dari Kementrian Keuangan pada akhir Oktober 2018 defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 7,95 triliun. Presiden Jokowi Dodo telah memberi Rp 4,9 triliun untuk menutupi defisit BPJS, tetapi dana tersebut masih kurang (www.TribunNewsBogor.com 17/10/2018).

Menelaah Masalah Umat

Defisit yang terjadi pada BPJS Kesehatan menjadi perbincangan hangat saat ini, pasalnya Presiden Joko Widodo telah menyuntikan dana sebanyak Rp 4,9 triliun yang diberikan pemerintah APBN masih kurang untuk menutupi defisit BPJS. Dalam pertemuan Kongres Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), presiden Joko Widodo berkata “harus kita putus tambah Rp 4,9 triliun untuk defisit BPJS. Ini masih kurang lagi. ‘pak masih kurang. Kebutuhan bukan Rp 4,9 triliun’. Lah kok enak banget ini, kalau kurang minta, kalau kurang minta”.

Presiden Joko Widodo juga menegur Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Mentri Kesehatan agar dapat menyelesaikan persoalan defisit BPJS ini. Bagaimana hal itu bisa terjadi?. Padahal dapat dilihat sebelumnya pemerintah telah member bantuan untuk menutupi defisit ini dan masyarakat telah membayar iuran dari BPJS. Solusi yang diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan terkait masalah defisit tersebut yaitu dengan mengetatkan sanksi terhadap peserta yang msih menunggak iuan. Sanksi tersebut barupa tidak memproses izin-izin jika belum melunasi tunggakan BPJS kesehatan.

Hal ini diperkuat dengan adanya undang-undang pasal 9 ayat  1 dan 2, sanksi itu meliputi tidak mendapat pelayanan publik seperti izin mendirikan bangunan. Sementara sanksi yang dikenakan pada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan PBI juga akan tertunda perizinan seperti mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah dab paspor bahkan STNK.

Perihal sanksi yang diberikan terhadap masyarakat penerima BPJS kesehatan, membuat rakyat kebingungan akan kebijakan tersebut. Pasalnya banyak masyarakat yang mengira bahwa BPJS adalah jaminan kesehatan dari pemerintah. Masyarakat miskin tidak mampu membayar iuran akan ditanggung pemerintah sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ternyata BPJS tidak lebih dari asuransi yang mewajibkan setiap penerimanya membayar iuran persetiap bulannya.

Janji yang diberikan pemerintah dengan adanya BPJS bagi masyarakat, yakni PBI yang akan ditanggung jaminan kesehatannya oleh pemerintah. Namun, yang terjadi malah sebaliknya. Hingga saat ini tidak sedikit warga yang menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak mempergunakan kartu BPJS-nya ketika berobat kerumah sakit atau klinik karena mereka tidak mau ribet. Pelayanan lebih baik akan didapatkan jika melakukan pembayaran tunai tanpa menggunakan kartu JKN atau BPJS Kesehatan. Hal itu kerap kali menjadi keluhan bagi masyarakat. Apalagi dibebani dengan sanksi yang diberikan kepada warga yang menunggak

Terapkan Islam, Solusi Tuntas Permasalahan Umat

Solusi untuk masalah umat sekarang hanyalah dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). Dalam Islam, negara (penguasa) memiliki kewajiban menjamin kesehatan, pendidikan, keamanan serta kebutuhan dasar rakyat yang lain. Pelayanan kesehatan dalam sistem Islam diberikan secara gratis tanpa memandang agama, status sosial, warna kulit, suku, ras maupun budaya. Pembiayaan yang gratis diperoleh dari sumber daya alam (SDA) yang dikelola negara dengan menerapkan sistem ekonomi islam.

Perkara yang tidak akan terealisasi sekarang, ketika negara masih menerapkan sistem buatan manusia (Demokrasi). Maka sudah saatnya kita campakkan sistem buatan manusia tersebut, dan menggantinya dengan aturan terbaik yang bersumber dari Sang Pencipta, yakni Islam. Wallahua’lam.

Pembiayaan kesehatan diambil dari dana yang dihasilkan melalui pengelolaan SDA dan asset negara. Jika masih kekurangan maka kewajiban akan ditanggung oleh semua umat islam yang kaya. Melihat dari cara islam menyelesaikan masalah umat maka, seharusnya makin menyadarkan masyarakat bahwa hanya dengan menerapkan syariat islam lah semua masalah akan terselesaikan tanpa menimbulkan masalah lain yang berkelanjutan. Wallahua’alam.

Oleh : Saniawati (Mahasiswi UHO)

  • Bagikan