Delapan Orang Pelaku Pencabulan Anak Berhasil Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Para pelaku pemerkosaan sudah ditahan di Polres Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Polres Kendari akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap 8 orang tersangka kasus pencabulan terhadap dua orang anak perempuan dibawah umur, yang terjadi September hingga Oktober 2021 lalu, tepatnya di Jalan Usaha Tani Gunung Merah, Desa Boro-boro Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dalam kasus tersebut terungkap bahwa pelaku berjumlah 12 orang. Kini, 8 orang diantara pelaku sudah ditangkap dan salah satu masih dibawah umur, sedangkan 4 lainnya masih dalam pengejaran.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kendari, Kompol Alwi, S.Ag mengatakan awal mula kasus itu berawal, saat pelaku inisial A (19) berkenalan dengan korban inisial H (14) dan PR (14) melalui sosial media (Sosmed) dan mengajak korban untuk bertemu.

“Setelah berkenalan, A mengajak teman-temannya ke salah satu gunung di Ranomeeto, lalu mereka menjalankan aksi bejatnya dan mencabuli H dan PR secara bergantian,” ungkap Alwi saat konferensi pers pengungkapan kasus, Senin (8/11/21).

Lanjut dia, ketika orang tua korban mengetahui hal itu dan merasa keberatan langsung melaporkan para pelaku di Polres Kendari.

“Akibat kejadian tersebut salah satu korban mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis, serta kedua korban mengalami trauma secara psikis,” ujarnya

Atas perbuatannya, para pelaku telah melanggar pasal 81 ayat (2) Jo pasl 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan