Delapan Poin Imbauan Bupati Konawe Selama Ramadan 2023, Jadi Catatan untuk Pemilik Usaha

  • Bagikan
Bupati Konawe, Kery Saiful Kongggoasa.

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Dalam rangka menjaga keimanan dalam melaksanakan ibadah puasa hingga datangnya Idul Fitri 1444 hijriah, Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Bupati Kery Saiful Kongggoasa mengeluarkan delapan imbauan kepada masyarakat.

Imbauan Bupati Konawe tersebut tertuang dalam surat nomor 400/167/2023 yang ditandatangani oleh Kery Saiful Konggoasa di Unaaha.

Adapaun isi imbauannya, yaitu melaksanakan ibadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1444 H/2023 M dalam suasana damai dan tenteram serta tetap saling menghormati.

Bupati Kery juga mengajak umat Islam untuk mengisi bulan puasa dengan melaksanakan salat berjemaah di masjid atau musala, memperbanyak membaca ayat suci quran, salat tarawih, berdzikir, bersedekah, itikaf, hingga amalan sunah lainnya.

Ketiga, bupati mengajak pemilik dan pengelola restoran, kafe, warung/rumah makan, dan lesehan untuk mulai membuka usahanya pada pukul 16.00 Wita sampai pukul 04.30 Wita (waktu imsak).

“Kepada pemilik dan pengelola diskotik, tempat karaoke dan sejenisnya untuk tidak melakukan aktivitas selama ramadan,” tegas Kery dalam surat imbuannya.

Selain itu, Bpati Konawe meminta masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya atau kegiatan lain yang dapat mengganggu aktivitas ibadah.

Keenam, pelaksanaan malam takbiran/pawai takbiran dapat dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan serta berkoordinasi dengan pihak keamanan.

Ketujuh, pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H nantinya dilaksanakan secara berjemaah baik di lapangan terbuka maupun di masjid.

Terakhir, kepada camat dan lurah/kepala desa untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah masing-masing dan berkoordinasi dengan jajaran aparat penegak hukum sehingga masyarakat dapat khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan