SULTRAKINI.COM: KONUT – Delapan Posisi Eselon II dalam struktur pemerintahan Kabupaten Konawe Utara akan di hapuskan. Penghapusan ini merupakan penyesuaian atas disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Delapan posisi tersebut yakni Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi (Distamben), Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Tata Kota, dan dua jabatan dari sekertariat serta Asisten.
“Sesuai dengan PP 18, pertambangan dengan kehutanan memang tidak dimungkinkan lagi, karena kewenangannya sudah ditarik oleh provinsi,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Konut, Martaya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/09/2016).
Sementara untuk BP4K, kata Martaya, nomenklaturnya tidak ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. “Dispenda dan Perkebunan itu, memungkinkan untuk berdiri sendiri, namun beberapa dinas yang serumpun seperti Pertanian, tipologi kedua dinas ini lebih rendah,” tambahnya.
Sehingga, jelas pria berkacamata ini, kedua dinas tersebut akan digabung dengan Dinas pertanian, menyusul tata Kota yang menggabung Dinas PU. Sementara itu, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) berubah status menjadi Dinas. Perubahan status ini, karena tipologi kedua Badan ini berstatus tipe A.
Untuk penetapan struktur kelembagaan di Pemda Konut berdasarkan PP ini, direncanakan akan diusulkan ke DPRD Konut usai pembahasan RPJMD.