Delapan Ranperda Disetujui DPRD Buteng

  • Bagikan
Rapat Paripurna Penetapan Ranperda yang dipimpin oleh Ketua DPRD Buteng, Adam yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Buteng, Samahuddin-La Ntau. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)
Rapat Paripurna Penetapan Ranperda yang dipimpin oleh Ketua DPRD Buteng, Adam yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Buteng, Samahuddin-La Ntau. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Akhirnya DPRD Kabupaten Buton Tengah menetapkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dari sembilan Ranperda yang telah diusulkan Pemerintah Daerah Buteng.

Kedelapan ranperda tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Buteng, Adam di Ruang rapat DPRD Buteng, Senin (28/5/2018).

Adam mengatakan, satu ranperda yang ditunda pembahasannya yakni Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, disebabkan dinas kesehatan kurang serius dalam penetapan perda ini. Hal ini ditandai tidak menghadirkan data-data saat dilakukan pembahasan antara DPRD dan pemda sebelumnya.

“Kami dari DPRD Buteng sepakat untuk menunda pembahasan Ranperda tersebut,” kata Adam.

Sementara delapan Perda lainnya, tiga di antaranya akan dikonsultasikan dewan ke tingkat provinsi, seperti Perda Retribusi pelayanan pasar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera ulang dan Pengelolaan Barang milik daerah.

“Insya Allah secepatnya kami bawa dan dari pihak provinsi cepat juga mempelajarinya, setelah itu kami menetapkannya kembali,” tambahnya.

Ranperda tersebut, kata dia, berasal dari inisiatif Kepala Bagian Hukum Pemda Buteng. Dia berharap, instansi pemerintahan bisa turut andil dalam pembahasan tersebut kedepannya guna merancang pembangunan daerah.

Bupati Buteng, Samahuddin mengharapkan dengan hadirnya delapan Perda baru bisa dijadikan landasan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan, mendorong peningkatan PAD Buteng sebagai wujud pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dikelola secara tertib.

“Jadi pemerintah saat ini tinggal mensosialisasikan perda di masing masing Organisasi perangkat Daerah (OPD), nanti saya beri target,” ujar Samahuddin.

Adapun kedelapan perda, yakni hari jadi Kabupaten Buton Tengah; pengelolaan zakat; perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; pengelolaan barang milik daerah; penyelenggaraan kearsipan; retribusi pelayanan pasar; retribusi pelayanan tera/tera ulang; izin usaha perikanan dan tanda pencatatan kegiatan perikanan.

 

 

Laporan: Ali Tidar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan