Demi Perlindungan Hukum, Dekranasda Sultra Teken MoU Bersama Kemenkumham

  • Bagikan
Penandatangan MoU kekayaan intelektual antara Dekranasda Sultra dengan Kemenkumham Sultra. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM:KENDARI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sofyan menandatangani memorandum of Understanding (MoU) bersama Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sultra, Agista Ariany Ali Mazi terkait kekayaan intelektual (KI) di salah satu hotel Kendari, Kamis (12/3/2020).

Penandatanganan tersebut dilakukan usai pembukaan rapat kerja daerah (Rakerda) Dekranasda Sultra oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi dan disaksikan Wakil Gubernur Sultra, Sekretaris Daerah Sultra, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sultra serta seluruh peserta yang hadir pada Rakerda tersebut.

Dalam sambutannya, Ali Mazi mengapresiasi kegiatan dan berharap agar kerjasama tersebut akan berkelanjutan dan mampu memberi manfaat positif bagi kedua bela pihak.

“Setelah ini akan dilakukan penandatanganan MoU terkait kekayaan intelektual dengan Kemenkumham. Saya berharap dengan didaftarkannya hak cipta ini, hasil kreatifitas masyarakat Sultra tidak bisa diambil oleh orang lain sebagai khas budaya daerah,” ujarnya.

Ali Mazi menegaskan, dengan didaftarkannya hasil kreatifitas masyarakat akan memberikan perlindungan hukum sehingga tidak akan diambil oleh pihak lain.

Sementara itu, Sofyan saat memberikan materi kekayaan intelektual pada peserta Rakerda Dekranasda berjanji bahwa pihaknya siap menfasilitasi untuk memperoleh hak kekayaan intelektual tersebut.

“Kami berjanji untuk memfasilitasi terkait KI di Sultra ini. KI ini akan merubah kita semua untuk mendapatkan perlindungan hukum terkait apa yang menjadi hasil pemikiran kita,” ungkapnya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin daeng

  • Bagikan