Dendam Pribadi, MT Tega Bunuh Iparnya Sendiri

  • Bagikan
Polisi berhasil menangkap MT beserta barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa karban berinisial RS. (Foto: Bungka/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Tragis, MT (52) warga desa Sani-sani, Kecamatan Samaturu, Kabupaten
Kolaka tega menghabisi RS (50) yang tak lain iparnya sendiri. Pelaku menebas korban hingga tewas secara mengenaskan.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata menjelaskan peristiwa naas itu terjadi Senin 12 Maret 2018 sekira pukul 08.30 Wita di perkebunan gunung Lasarau, Desa Sani-sani. Awalnya korban bersama ketiga anaknya dan satu keponakannya dalam perjalanan ke kebun. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan tersangka. Oleh tersangka korban ditanyai arah tujuannya. Menjawab itu, korban mengatakan ingin ke kebun. Namun jawaban itu tak diterima begitu saja oleh tersangka. Dia lalu mengulangi pertanyaan yang sama, tetapi diabaikan oleh korban dan berlalu jalan.

Sementara korban berjalan melewati yang bersangkutan, tiba-tiba tersangka mengayunkan parangnya ke arah korban hingga terjatuh. Saat korban terjatuh, tersangka terus mengayunkan parangnya berkali-kali ke tubuh korban. Akibat tebasan tersebut, korban tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Polsek Samaturu yang menerima laporan keluarga korban terkait kejadian itu, langsung meminta tambahan pengamanan dari Reskrim Polres Kolaka dan mengejar pelaku. Sekira tiga jam usai peristiwa, anggota Reskrim Polres Kolaka berhasil membekuknya tidak jauh dari TKP. Dalam penangkapan tersebut, tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Tersangka melakukan penganiayaan dengan membacok punggung bagian kanan dan bagian kiri korban. Kemudian bahu bagian kanan dan kiri korban, serta bacokan berulang ke kepala korban. Selanjutnya di bagian leher korban,” terang AKP I Gede Pranata pada konferensi persnya di pelataran Polres Kolaka, Rabu (21/3/2018).

Terkait motif kejadian, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, MT mengaku perbuatannya atas dasar dendam pribadi dengan korban.

“Jadi permasalahan yang berlarut-larut sehingga mengakibatkan tersangka mempunyai dendam terhadap korban,” jelasnya.

Dalam pengakuan MT, dia tidak merasa menyesali perbuatannya itu. Sebab, rasa sakit hatinya terhadap korban tak terbendung lagi lantaran lahan perkebunan cengkeh yang dibelinya kepada korban masih dikuasai oleh korban.

“Saya sudah beli lahan sama dia, tapi dia ingin kuasai terus padahal saya sudah bayar delapan tahun lalu sebesar Rp 20 juta,” kata MT.

Atas perbuatan tersebut, MT dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan: Bungka/Suparman Sultan

  • Bagikan