Desember 2020 Nilai Tukar Petani Meningkat 0,50 Persen

  • Bagikan
Statistisi Ahli Madya selaku Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS Sultra, Surianti Toar (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Statistisi Ahli Madya selaku Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS Sultra, Surianti Toar (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di Sulawesi Tenggara pada Desember 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) Sultra mengalami kenaikan sebesar 0,50 persen dibanding bulan November 2020 yaitu dari 96,80 menjadi 97,28.

NTP bulan Desember 2020 mengalami kenaikan disebabkan empat dari lima subsektor yang membangun NTP Sultra mengalami kenaikan cukup signifikan yaitu subsektor hortikultura sebesar 1,69 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,87 persen, dan subsektor peternakan sebesar 0,33 persen, dan subsektor perikanan sebesar 0,97 persen. Sedangkan subsektor lainnya mengalami penurunan yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,53 persen.

Statistisi Ahli Madya selaku Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS Sultra, Surianti Toar, mengatakan pada Desember 2020, Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) di Sultra tercatat mengalami kenaikan sebesar 0,39 persen dibandingkan November 2020, yaitu dari 104,22 menjadi 104,63. 

“Jika dilihat untuk masing-masing subsektor, kenaikan indeks terjadi pada semua subsektor yang mendukung nilai tukar petani yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,43 persen, subsektor hortikultura sebesar 0,55 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,40 persen, dan subsektor peternakan sebesar 0,36 persen, dan subsektor perikanan sebesar 0,21 persen,” ungkap Surianti, Senin (4/1/2021).

Sementara itu, Surianti juga menyampaikan NTP menurut subsektornya, pertama, NTP Subsektor Hortikultura (NTPH) pada Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar 1,69 persen. Hal ini disebabkan indeks harga yang diterima petani naik beriringan dengan indeks harga yang dibayar petani masing-masing sebesar 2,25 persen dan 0,55 persen. 

Naiknya indeks harga yang diterima petani disebabkan naiknya indeks harga subkelompok sayur-sayuran sebesar 3,09 persen, buah-buahan sebesar 1,71 persen dan tanaman obat-obatan sebesar 0,00 persen. 

“Pengaruh naiknya harga komoditas subkelompok sayur-sayuran antara lain bawang merah sebesar 5,72 persen, cabai rawit sebesar 6,64 persen, kacang panjang sebesar 9,16 persen, dan sawi hijau sebesar 5,95 persen. Sedangkan komoditas buah-buahan yang mengalami kenaikan antara lain melon 6,90 persen, semangka sebesar 3,10 persen, dan jeruk sebesar 5,23 persen,” terang Surianti.

Selain itu naiknya indeks harga yang dibayar petani disebabkan oleh naiknya indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,58 persen dan indeks BPPBM naik sebesar 0,01 persen.

Kedua, NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) pada Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,87 persen. Hal ini disebabkan indeks harga yang diterima petani mengalami kenaikan sebesar 1,28 persen dan kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,40 persen. 

Naiknya indeks harga yang diterima petani disebabkan oleh naiknya indeks harga subkelompok tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,28 persen akibat naiknya harga beberapa komoditas diantaranya adalah lada/merica 5,58 persen; kemiri 5,84 persen; kelapa 2,59 persen; dan kelapa sawit 8,22 persen. 

Sedangkan naiknya indeks harga yang dibayar petani disebabkan oleh naiknya indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,44 persen dan indeks BPPBM sebesar 0,07 persen. 

Ketiga, NTP Peternakan (NTPT) pada Desember 2020 naik sebesar 0,33 persen. Hal ini disebabkan indeks harga yang diterima petani naik sebesar 0,69 persen dan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,36 persen.

Naiknya indeks harga yang diterima petani disebabkan oleh naiknya indeks harga subkelompok ternak besar 0,25 persen, ternak kecil 0,30 persen, unggas 1,50 persen dan hasil ternak 2,46 persen. 

“Pengaruh naiknya harga komoditas subkelompok ternak besar yakni sapi potong 0,26 persen, subkelompok unggas yakni ayam kampung/buras 0,56 persen, ayam ras pedaging 1,68 persen, dan subkelompok hasil-hasil ternak/unggas yakni telur ayam ras 3,06 persen,” ujarnya. 

Sedangkan naiknya indeks harga yang dibayar petani disebabkan oleh naiknya indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,50 persen dan indeks BPPBM sebesar naik 0,06 persen.

Keempat, NTP Perikanan (NTNP) Desember 2020 naik sebesar 0,97 persen. Hal ini disebabkan indeks harga yang diterima petani mengalami kenaikan sebesar 1,18 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani naik sebesar 0,21 persen. 

Naiknya indeks harga yang diterima petani disebabkan oleh naiknya indeks subkelompok penangkapan ikan sebesar 0,86 persen dan subkelompok budidaya ikan sebesar 2,39 persen. 

“Naiknya indeks harga yang dibayar petani disebabkan naiknya indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,31 persen dan indeks BPPBM naik sebesar 0,06 persen,” tambahnya. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan