Perbaikan Berkas Bacaleg Berakhir, KPUD Mubar Hanya Terima 6 Parpol

  • Bagikan
Anggota KPUD Muna Barat, Laode Irwan saat menerima dokumen perbaikan dari PPP. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Memasuki hari terakhir waktu perbaikan dokumen dan persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) 2019, Komisi Pemilihan Umum Daerah Muna Barat hanya menerima berkas enam partai politik.

Waktu perbaikan bacaleg diberikan selama seminggu atau mulai 22-31 Juli 2018. Namun memasuki hari terakhir (31/7) pukul 16.00 Wita, pihaknya hanya menerima enam berkas parpol, di antaranya PKPI, Partai Perindo, PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, dan PPP. Padahal batas waktunya hingga tengah malam. Artinya, tersisanya delapan parpol belum menuntaskan kelengkapan berkas persyaratan. Partai tersebut, yakni Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, Demokrat, PBK, PBB, dan PSI.

“Jika batas waktu yang ditentukan tidak ada parpol yang menyerahkan perbaikan berkas, dipastikan gugur,” terang Ketua KPUD Mubar Awaludin Usa kepada SultraKini.Com, Selasa (31/7/2018).

Setelah melakukan perbaikan, tanggal 1-7 Agustus mendatang akan kembali memeriksa dokumen yang telah diperbaiki, kemudian menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018.

Jadi 12 sampai 14 Agustus 2018 nanti, KPU akan mengumumkan DCS tersebut,”jelas Awaludin.

Laporan: Akhir Sanjaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan