Dewan Dorong Pemprov Buat Regulasi Pemilik IUP Wajib Transaksi di Bank Sultra

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Aksan Jaya Putra (AJP) minta Pemerintah Provinsi Sultra membuat regulasi yang mewajibkan semua pemilik izin usaha pertambangan (IUP) untuk melakukan transaksi melalui Bank Sultra.

“Paling tidak transaksi pembayaran nikel masuk dulu di Bank Sultra, setelah itu terserah mau pindahkan ke bank lain,” ujarnya, Rabu (3 Agustus 2022).

Pentingnya regulasi ini, kata AJP, demi memaksimalkan nilai tambah terhadap hadirnya penambang yang mengeruk kekayaan sumberdaya alam khususnya nikel.

Menurutnya, semua pihak bakal mendukung kebijakan Pemprov tersebut karena asas manfaatnya besar untuk kepentingan daerah dan masyarakat.

“Pemprov Sultra harus jelih melihat peluang yang dapat dimanfaatkan demi kemajuan dan tumbuh kembangnya Bank Sultra sebagai Badan Usaha Milik Daerah. DPRD Sultra pun sebagai mitra kerja pemerintah mendukung penuh,” jelasnya.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sultra ini melihat dari jumlah ratusan IUP di beberapa kabupaten yang memiliki SDA nikel merupakan peluang besar mendapatkan pendapatan tambahan bagi Bank Sultra.

Sebelumnya, Gubernur Sultra, Ali Mazi meresmikan perdana Gedung Kantor Cabang Bank Sultra di Jalan K.H. Mas Mansyur, kawasan Kebun Melatih Tanah Abang Jakarta Pusat.

Kantor Cabang Bank Sultra sebagai Perusahaan Daerah Milik Sultra dibentuk untuk memberikan pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan