Dewan Pers Verifikasi Faktual SultraKini.com

  • Bagikan
Anggota-Dewan-Pers-Asep-Setiawan-menyerahkan-buku-Standar-Kompetensi-Wartawan-kepada-Pemimpin-Redaksi-SultraKini.com-Kamis-25-Juli-2019.
Anggota Dewan Pers Asep Setiawan (kiri) menyerahkan buku Standar Kompetensi Wartawan kepada Pemimpin Redaksi SultraKini.com, Kamis (25-Juli-2019).

SULTRAKINI.COM: Anggota Dewan Pers Asep Setiawan didampingi Kepala Sekretariat Dewan Pers Syaefudin dan Kasubag Pengembangan Pers Uci Sri Lestari melakukan verifikasi faktual pada media siber SultraKini.com, di Kendari, Kamis (25 Juli 2019).

Tim Dewan Pers diterima Pemimpin Redaksi M Djufri Rachim dan Koordinator Liputan Sarini Ido serta sejumlah staf di News Room SultraKini.com, Jalan Kedondong No.88-H Anduonohu Kendari.

Verifikasi faktual merupakan program pendataan pers nasional yang menjadi program Dewan Pers yang bertujuan untuk memudahkan publik mengenali mana media pers yang dikelola secara bertanggung jawab dan mana media yang didirikan hanya untuk tujuan tertentu.

Secara teknis tim verifikasi Dewan Pers melihat sejumlah persyaratan legal SultraKini.com seperti akta pendirian perusahaan yang disyahkan Kementerian Hukum dan HAM RI, peraturan perusahaan yang disyahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI atau Dinas Tenaga Kerja setempat, standar operasional dan perlindungan jurnalis SultraKini.com.

Ikut diperiksa pula jumlah karyawan yang ada di jajaran redaksi dan non redaksi, serta keterpenuhan hak dan perlindungan ketenagakerjaan mereka. SultraKini.com memiliki 37 karyawan.

Dewan Pers melakukan verifikasi faktual fi kantor Sultrakini.com. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Dewan Pers melakukan verifikasi faktual di kantor Sultrakini.com, Kamis (25/7/2019). (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

Hal mendasar lainnya dalam verifikasi media pers tersebut adalah pemimpin redaksi selaku penanggung jawab harus mempunyai kualifikasi sebagai wartawan utama yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Dewan Pers berdasarkan hasil uji kompetensi dari lembaga penguji, seperti organisasi kewartawanan, lembaga pers atau perguruan tinggi.

Intinya ada tujuh aspek yang diverifikasi, yakni aspek adminsitrasi, sumber daya manusia, kondisi fisik perusahaan, komptenesi jurnalis, kesejahteraan, perlindungan jurnalis, dan keberlangsungan produk media bersangkutan.

Sebelum tahap verifikasi faktual dilakukan untuk menentukan legalitas sebuah media pada Dewan Pers, maka media massa harus melalui tahap verifikasi administrasi. SultraKini.com tercatat di Dewan Pers sebagai media terverifikasi administrasi sejak tahun 2014.

“Kurang lebih lima tahun kami menunggu verifikasi faktual dari Dewan Pers, alhamdulillah hari ini dapat terlaksana dengan lancar,” ujar M Djufri Rachim.

Foto bersama Dewan Pers dengan karyawan Sultrakini.com, Kamis (25/7/2019). (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Foto bersama Dewan Pers dengan karyawan Sultrakini.com, Kamis (25/7/2019). (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

Anggota Dewan Pers Asep Setiawan berharap setelah dilakukannya verifikasi faktual tersebut, SultraKini.com dapat dikelola lebih baik lagi untuk keberlanjutannya ke depan yang dapat memberi kesejahteraan bagi semua karyawannya.

Menurut Asep, prospek media siber di masa akan datang dapat mendominasi platform media jenis lainnya, sehingga dibutuhkan profesionalitas dalam pengelolaannya.

Jumlah media siber (online) di Indonesia saat ini kurang lebih 43 ribu, namun yang terverifikasi di Dewan Pers baru berjumlah seribuan media.

Selain SultraKini.com, tim Dewan Pers yang berada di Kendari selama tiga hari (24-26 Juli 2019) juga memverifikasi faktual dua media siber lainnya, yakni lenterasultra.com dan mediakendari.com, serta media cetak Rakyat Sultra.

Selain itu, tim Dewan Pers ikut memverifikasi organisasi SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Cabang Kendari untuk kepentingan pendataan menjadi konstituen Dewan Pers.

Hasil verifikasi faktual ini akan diajukan dalam sebuah sidang di Dewan Pers guna dibahas kelayakannya. “Sekitar dua Minggu (14 hari) hasilnya sudah ada,” jelas Uci Sri Lestari.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan