Dewan Warning PT Sumagro Sawitara Segera Bangun Pabrik

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) mewarning PT Sumagro Sawitara untuk membangun pabrik gula. Jika tidak, perusahaan yang bergerak diperkebunan tebuh tersebut dilarang beroperasi di Butur.

 

Demikian diungkap, wakil ketua DPRD Butur, Abdul Salam Sahadia saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (6/6/2016). \”Dari dulu saya sampaikan bahwa perusahan tebu harus bangun pabrik gula disini. Kalau tidak ada pabrik, kita tidak akan pernah memberikan restu untuk beroperasi,\” tegas legislator Demokrat ini.

 

Salam mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri urusan pembelihan lahan masyarakat oleh pihak perusahaan. Selama itu ada kesepakatan kedua belah pihak.

 

\”Soal jual beli lahan saya tidak campuri. Kalau ada masyarakat yang mau jual tanahnya, itu urusan dia,\” tandasnya.

 

Namun begitu, lanjut dia, yang namanya pihak ke tiga, sebelum beroperasi disini harus ada restu dari DPRD. \”Makanya kami pernah sampaikan mereka, kalau mau beroperasi di Butur harus bangun pabrik,\” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Direktur Lembaga Pemerhati Infrastruktur Pedesaan (LPIP), Zardoni mengungkapkan, PT Sumagro Sawitara tidak serius membangun perkebunan tebu. Sebab, sudah tiga tahun berjalan, tapi belum ada tanda-tanda bangun pabrik gula.

 

Justru yang nampak saat ini, kata Zardoni, pihak perusahaan melakukan pembelian lahan masyarakat secara besar-besaran. Padahal mereka sudah menguasai Areal Penggunaan Lain (APL) untuk perkebunan tebu.

 

Langkah ini berbanding terbalik dengan rencana awal ketika sosialisasi. Dimana PT Sumagro Sawitara menjanjikan 60 persen inti dan 40 persen plasma. Plasma adalah perkebunan tebu yang menggunakan lahan masyarakat, dengan cara pihak perusahaan menyiapkan bibit dan akan dilakukan bagi hasil. Sedangkan Inti adalah lahan yang bersumber dari APL yang dikelolah perusahaan.

 

\”Setelah kami melakukan investigasi selama tiga hari. Kami menemukan banyak kejanggalan yang dilakukan pihak perusahaan. Mereka tidak puas dengan APL, lalu melakukan pembelian tanah warga secara besar-besaran dengan harga Rp 3-5 juta perhektar,\”kata Zardoni, Rabu (18/5/2016)

 

Ia khawatir, ke depan masyarakat setempat akan menjadi buruh ditanahnya sendiri. Sebab, sistem plasma yang dijanjikan perusahaan hanya \”isapan jempol\”.

 

Menurutnya, sejak larangan merambah hutan digencarkan Pemda, warga tidak tahu mau bekerja apa untuk menghidupi keluarganya. Bahkan, sampai hari ini belum ada solusi dari Pemda untuk mengatasi persoalan ini.

 

\”Terpaksa mereka menjual tanahnya, karena himpitan ekonomi untuk biaya anaknya yang masih kuliah, sekolah dan kebutuhan hidup sehari-hari,\” imbuhnya.

 

Lanjut Zardoni, kalau memang pihak perusahaan sudah mengantongi legalitas operasional, harusnya sudah melakukan langkah konkrit untuk pembukaan lahan perkebunan tebu dan pabrik gula sesuai janjinya. Sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya, perusahaan ini serius apa tidak?

 

Yang lebih mengherankan lagi, sambungnya, tidak ada papan nama perusahaan ini. \” Kami tidak pernah lihat dimana papan nama perusahaan ini dipasang. Kantornya saja yang di Kulbar mereka sewa,\” terangnya.

 

Atas persoalan tersebut, Zardoni meminta kepada Bupati Butur Abu Hasan dan DPRD untuk memanggil pihak perusahaan, karena sudah tiga tahun berjalan belum ada tanda-tanda membangun pabrik gula. Justru hanya
gencar membeli lahan masyarakat, ketimbang membuka lahan perkebunan tebuh.

 

\”Saya bukan dalam posisi suka atau tidak suka dengan perusahaan. Tapi bagaimana nasib masyarakat yang sudah dijanji-janji dengan perkebunan tebu,\”tandasnya.

 

Masih menurut Zardoni, salah satu bukti ketidak seriusan PT Sumagro Sawitara membangun perkebunan tebu di Butur adalah belum membayar Pengganti Nilai Tegakkan (PNT). Hal ini berdasarkan hasil konfirmasinya kepada BP2HP Makassar.

 

\”Katakan kalau hari ini mereka membuka jalan. Sudah pasti ada kayu yang ditebang. Pertanyaannya apakah perusahaan sudah membayar pengganti nilai tegakkan itu? Kan belum, itu hasil konfirmasi saya dengan BP2HP Makassar,\” tuntasnya.

  • Bagikan