SULTRAKINI.COM: KENDARI – Di balik penangkapan oknum wartawan diduga memeras kades berinisial T di Provinsi Sulawesi Tenggara, terselip masalah lain yang menjadi perbincangan publik.
Penyebab dugaan pemerasan oleh oknum wartawan di Provinsi Sultra disebut-sebut untuk menutupi kasus pelecehan seksual yang melibatkan T terhadap korban NYS.
Sejumlah uang pun diminta oleh oknum wartawan sebagai “penutup mulut” sehubungan kasus itu. Tidak main-main ia meminta Rp 100 juta dengan uang muka Rp 15 juta yang juga menjadi barang bukti saat si oknum dibekuk personel Polda Sultra, Sabtu (30/10/2021).
Namun pihak kepolisian tidak menerima begitu saja. Kasus dugaan pemerasan ini sedang ditindaklanjuti pihaknya.
(Baca: Diduga Peras Kades, Oknum Wartawan Ditangkap Resmob Polda Sultra)
Terlepas dari itu, antara T dengan NYS mulai berencana saling mengadu ke polisi. Setelah T mengaku tidak memiliki hubungan spesial dengan NYS, bahkan menepis dugaan pelecehan seksual tersebut. Kini giliran NYS berbicara.
(Baca: Soal Oknum Wartawan Memeras, Tasman Bantah Berhubungan Asmara dengan NYS)
Di hadapan awak media, NYS justru memberikan keterangan bertolak belakang dengan T.
Menurut NYS, ia berkenalan dengan T di sebuah acara partai hingga menjalin hubungan bisnis. Namun dalam perjalanannya, keduanya terlibat asmara hingga NYS hamil.
“Saya sempat menelepon dia (T) pada 8 Agustus 2021 itu saya mengalami keguguran, sempat (T) mengirimkan uang untuk biaya rumah sakit. Namun, dua hari setelahnya putus kontak, dia blokir nomor WhatsApp saya,” ucapnya, Minggu (31/10/2021).
Janda beranak empat ini mengaku, bertemu dengan T sekitar Juni 2021 dan berakhir dengan hubungan asmara dengan T hingga hamil yang disadarinya pada dua bulan berikutnya, tapi dirinya mengalami keguguran pada Oktober 2021.
Kata dia, T melalui perwakilannya sempat datang menemui pihak korban dengan membawa adat dan bermaksud menyelesaikan kasus tersebut pada Oktober 2021. Namun dirinya menolak menandatangani perjanjian adat itu lantaran T tidak ikut hadir dalam pertemuan.
NYS mengaku akan menempuh jalur hukum jika T tidak memiliki itikad baik menyelesaikan kasus tersebut.
Sebagai bukti, NYS memiliki percakapan dirinya dengan T, dokumentasi pertemuan ketika pihak T hendak menyelesaikan kasus itu secara adat, dan foto USG. (C)
Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido