Di Hadapan Massa Aksi, Lukman Abunawas Tandatangani Surat Pernyataan

  • Bagikan
Wakil Gubernur Sultta, Lukman Abunawas menunjukan surat pernyataan yang baru selesai ditandatangani. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM).
Wakil Gubernur Sultta, Lukman Abunawas menunjukan surat pernyataan yang baru selesai ditandatangani. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Di hadapan ribuan massa aksi belah Wawonii jilid II, Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas menandatangani surat pernyataan.

Pantauan SULTRAKINI.COM, ribuan massa aksi yang tergabung dari Front Rakyat Sultra Belah Wawonii (FRSBW) tersebut menuntut pencabutan 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Lukman Abunawas setelah didesak oleh massa aksi. Lukman Abunawas usai menerima massa aksi kemudian disodorkan map berwarna biru yang berisikan surat pernyaatan.

Surat pernyataan ini disampaikan langsung oleh Jenderal Lapangan, Mando Maskuri dan empat orang perwakikan dari masyarakat Kabupaten Konkep kepada Wakil Gubernur Sultra yang saat itu usai menanggapi tuntutan massa aksi.

Berikut adalah isi pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sultra.

1. Mencabut semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan dalam kurun waktu 14 hari terhitung dari tanggal 14 Maret 2019.
2. Membuat surat keputusan untuk menghentikan aktifitas pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Apabila pernyataan ini tidak saya penuhi, Gubernur Sulawesi Tenggara mengizinkan adanya demonstrasi dan melakukan pendudukan di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara yang dilakukan oleh Front Rakyat Sultra Belah Wawonii.

Dalam surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sultra melalui Wakil Gubernur Sultra. Selanjutnya, surat pernyataan ini ditembuskan kepada Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria Tata Ruang dan Kepala BPN, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kepala BAPPENAS, Ketua DPRD Sultra, dan Bupati Konkep.

Menyikapi surat pernyataan tersebut, Lukman Abunawa berjanji akan memperjuangkan semua tuntutan masyarakat Wawonii.

“Saya mewakili Gubernur Sultra, hari ini saya menerima dan siap melaksanakan surat pernyataan ini,” ujarnya saat menerima massa aksi di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (14/3/2019).

Di hadapan massa aksi, Lukman Abunawas menyampaikan surat pernyataan tersebut akan diproses paling lambat 10 hari.

Usai surat pernyataan tersebut ditandatangani, massa aksi dari FRSBW kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan