Di Hari Kesaktian Pancasila, Pemkot Kendari Serahkan Santunan Ketenagakerjaan Almarhum Wahyudi

  • Bagikan
Penyerahan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Kendari melalui ahli warisnya, Selasa (1/10/2019). (Foto: Istimewa)
Penyerahan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Kendari melalui ahli warisnya, Selasa (1/10/2019). (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Momentun Hari Kesaktian Pancasila, seorang pegawai honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari Almarhum Wahyudi melalui ahli warisnya menerima santunan jaminan kematian secara simbolis dari BPJS Ketenagakerjaan, Senin (1/10/2019). Jumlah santuan diterima, yaitu Rp 24 juta.

Penyerahan santunan Almarhum Wahyudi dirangkaikan dengan upacara Hari Kesaktian Pancasila di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kota Kendari langsung dari Sulkarnain selaku wali kota didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Muhyiddin Dj, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari.

Almarhum Wahyudi merupakan pegawai honorer di Dinas Pemadam Kebakaran yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2018. Selain instansi itu ada juga dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satpol PP, dan Bagian SDA Setda Pemkot Kendari.

“Apresiasi kami sampaikan kepada wali kota Kendari atas perhatian dan kepeduliannya telah mendaftarkan pegawai non-ASN pada BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.206 pegawai,” ujar Muhyiddin Dj di sela-sela upacara.

Total lima peserta telah diberikan santunannya kata dia, berupa jaminan kematian terhadap dua orang pegawai dan jaminan kecelakaan kerja kepada tiga orang pegawai non-ASN.

“Nominal iuran dibayarkan sebesar 12.700 per orang per bulan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Risiko kecelakaan kerja dan kematian akan teralihkan ke BPJS Ketenagakerjaan jika mendaftarkan diri sebagai peserta, sehingga mendukung pegawai bekerja aman dan nyaman,” ucapnya.

Di satu sisi, wali kota Kendari berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan akan menambah jumlah pegawai non-ASN yang akan diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan pada OPD lainnya. (Adv)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan