Di Mana TNI Bisa Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme?

  • Bagikan
Di Mana TNI Bisa Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme? foto google image.com

SULTRAKINI.COM: Keinginan Presiden Joko Widodo agar TNI dilibatkan dalam pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi perdebatan dalam masyarakat.

Ada yang khawatir dengan aspek hukum, ada juga yang khawatir akan ada tumpang tindih peran dengan Polri.

Padahal menurut Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Raden Muhammad Syafi’i, sebetulnya perdebatan mengenai keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah selesai sejak 2004.

“Yaitu ketika penyusunan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Pasal 7 Ayat (2) mereka memiliki 14 operasi militer selain perang, salah satunya mengatasi aksi terorisme,” kata Syafi’i dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf b, TNI memiliki 14 tugas pokok operasi militer selain perang, yaitu (1) mengatasi gerakan separatis bersenjata; (2) mengatasi pemberontakan bersenjata; (3) mengatasi aksi terorisme; (4) mengamankan wilayah perbatasan; (5) mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; serta (6) melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.

TNI juga memiliki tugas untuk (7) mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; (8) memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; (9) membantu tugas pemerintah daerah; serta (10) membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu, (11) membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia; (12) membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; (13) membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan; serta (14) membantu pemerintah dan pengamanan pelayanan dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

“Dalam RUU yang diajukan pemerintah, Pasal 43 b, memang pemerintah sangat menginginkan pelibatan TNI,” ujar Syafi’i.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme saat ini perkembangannya sudah mencapai sekitar 60 persen. Dari 112 daftar inventarisasi masalah yang dibahas di Panja, sudah disepakati 66 poin.

Dalam kesempatan sama, pakar intelijen Stepi Anriani mengatakan, peran TNI, Polri, dan intelijen dalam pemberantasan terorisme bisa dibagi-bagi.

Pertama, TNI bisa masuk atau berperan secara militer untuk menangani organisasi terorisme yang juga dilatih secara militer. Kedua, polisi bisa melakukan penindakan termasuk terhadap aksi pendanaan terorisme.

“Dananya dari mana, black market yang digunakan mana saja, bagaimana money laundering-nya,” kata Stepi.

Sedangkan, intelijen bisa berperan dalam melacak sekaligus menghambat agar faksi-faksi yang ada di dalam negeri tidak terkoneksi dengan kelompok teroris di luar.

Kompas.com

  • Bagikan